ASN Boleh Datangi Kampanye, Namun Tetap Dilarang Lakukan Ini

Sekda Provinsi Bengulu, Isnan Fajri menyebutkan bahwa ASN boleh datang ke kampanye Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024. -IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dalam kampanye calon kepala daerah. Baik untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri mengatakan, ASN memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Maka dibolehkan untuk mendengarkan visi misi calon kepala daerah.

"ASN boleh hadir kampanye, karena punya hak pilih," kata Isnan, Senin, 23 September 2024.

Isnan menjelaskan, aturan ASN boleh datang kampanye diatur dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hanya saja, ASN dilarang menggunakan atribut salah satu calon kepala daerah.

"Yang tidak boleh itu berpolitik praktis. Menunjukkan identitas atribut kampanye," ungkapnya.

Begitupun foto bersama pasangan calon tetap dilarang karena ASN itu harus tetap menjaga netralitasnya dalam Pilkada.

BACA JUGA:Tak Netral Pilkada, Kades di Bengkulu Bakal Ditindak Tegas

BACA JUGA:Cakada Resmi Dapat Nomor Urut, Kampanye Damai Disepakati

Dalam menjaga netralitas ASN, lanjut Isnan, pemprov telah mengeluarkan surat edaran (SE). Setiap pertemuan dengan ASN juga disampaikan, agar ASN menjaga netralitas.

"Sebagai ASN tidak boleh berpolitik praktis," tuturnya.

Tidak hanya ASN, honorer juga dilarang berkampanye. Terlebih di media sosial. Sebab, kampanye di ruang terbuka dan di media sosial semuanya dilarang.

"Klik, share, menyukai di medsos itu dilarang. Termasuk tenaga honorer juga dilarang," ungkap Isnan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu,  Gunawan Suryadi SSos MM mengatakan, netralitas ASN tidak berpihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah, baik secara langsung maupun lewat medsos.

Sebab, netralitas ASN telah diatur dalam regulasi. Bahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. SKB itu menyasar kepada ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pilkada serentak 2024.

Tag
Share