Saksi Dugaan Penyelewengan DD Ketenong II Diminta Keterangan, Segini Jumlahnya

Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos--

harianbengkuluekspress.id – Lantaran menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun 2023 oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis berinisial MH. Satuan Reskrim (Sat Res) Polres Lebong  telah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat Desa Ketenong II atas adanya dugaan penyelewengan DD tahun 2023.

“Laporannya memang sudah kita terima dan sudah kita tindak lanjuti,” sampainya, Rabu 25 September 2024.

Setidaknya ucap Kasat Reskrim, penyidik sudah meminta keterangan para saksi seperti Sekretaris Desa (Sekdes)  untuk pengumpulan Surat Pertangungjawaban (SPj), Surat Perintah tugas (SPT) dan yang lainnya terkait penggunaan anggaran DD tahun 2023.

“Selanjutnya keterangan saksi lainnya juga akan kita minta,” ucapnya.

Selain memeriksa para saksi ucapnya, pihaknya juga akan langsung turun ke lapangan untuk mengecek ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Desa Ketengong II, terutama untuk kegiatan di tahun 2023 yang lalu.

“Segera kita akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan,” tegasnya.

BACA JUGA:Berstatus ASN, Keluarga Paslon Dilarang Melakukan Ini

BACA JUGA:Ketua RT Diduga Bermain Politik Praktis, Kata Pj Wali Kota Bengkulu Laporkan ke Bawaslu

Penyidikan kasus ini berawal adanya laporan dari warga Desa Ketenong II, Lovi Irawan yang melaporkan adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan DD tahun 2023 di Desa Ketong II. Dalam laporannya, ada 3 poin pengelolaan DD yang diduga adanya indiskasi penylewengan.

“Karena adanya dugaan, makanya kita malaporkannya ke APH,” sampainya.

Adapun 3 poin yang dilaporkan Lovi, yaitu terkait kegiatan ketahanan pangan yang pagu anggarannya sebesar Rp 91 juta lebih yang item kegiatannya budi daya ikan lele. Dimana budidaya ikan lele tersebut kehendaknya Pj kades yang kolamnya berada di belakang rumah dan dikelola sendiri oleh Pj Kades.

“Pengelolaan ikan lele sendiri tanpa musyawarah bersama masyarakat,” tuturnya. 

Sementara Pj Kades Ketenong II, MH membantah atas semua tuduhan yang dilaporkan warganya tersebut. Dimana kegiatan semuanya telah dilaksanakan dan ada pertangungjawabannya.

Tag
Share