Pendaftaran PPPK Kembali Molor, Formasi dan Syarat Yang Harus Disiapkan

Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Molor lagi -istimewa/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024  kembali molor. 

Yang sebelumnya dijadwalkan dibuka 26-27 September 2024. Hingga saat ini, belum ada pengumuman pendaftaran PPPK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB)  ataupun BKN soal jadwal pasti PPPK 2024.

Diketahui, formasi PPPK yang dibuka sebanyak 221.936 lowongan untuk instansi pusat dan 1.383.758 lowongan untuk instansi daerah. Jumlah tersebut terdiri dari PPPK Guru 419.146 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 417.196 formasi, dan PPPK Tenaga Teknis 547.416 formasi.

Formasi penerimaan PPPK 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas, di antaranya eks tenaga honorer kategori II atau THK-II sesuai pangkalan data (database) THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Terlepas dari semua itu, sembari menunggu jadwal resmi dari pemerintah, para pelamar bisa mempersiapkan terlebih dahulu syarat-syarat pendaftaran PPPK 2024 sebagai berikut: 

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Lomba Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama Digelar, Ini Tujuan dan Sasarannya

BACA JUGA:Nanti Malam, Laga Timnas Indonesia VS Timor Leste, Kualifikasi Piala Asia U20

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia,anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan tertentu.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan