Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Berikut Daftarnya
Uang Rupiah yang Sudah Tidak Berlaku Lagi, Berikut Daftarnya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kita mungkin sering melihat mata uang rupiah baik itu tersimpan di rumah kita ataupun ketemu di jalan.
Hanya saja, uang tersebut tidak bisa kita gunakan untuk berbelanja, sebab sudah tidak berlaku lagi.
Mata uang tersebut, berlaku pada masanya, namun saat ini tidak digunakan lagi sebagai alat traksaksi bagi warga.
Mungkin kita banyak yang belum tahu, nominal berapa saja uang logam atau uang kertas kita yang sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA:Lulus PPPK Tapi Tak Dilantik, 8 Bidan Minta Diperjuangkan, Ini Tanggapan Sekda
BACA JUGA:Berhasil Perjuangkan 33 Ribu Besiswa PIP, Dewi Coryati: Jangan Ada Pemotongan
Dilansir dari situs Bank Indonesia (BI), beberapa mata uang rupiah yang dicabut atau sudah tidak berlaku lagi.
Adapun daftarnya sebagai berikut:
1. Uang Logam
1. Rp 2 Tahun Emisi 1970, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
2. Rp 10 Tahun Emisi 1971, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
3. Rp 10 Tahun Emisi 1974, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
4. Rp 10 Tahun Emisi 1979, Tanggal pencabutan: 15 November 1996
5. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 Pecahan Rp10.000, Tanggal pencabutan: 30 Agustus 2021