Melalui Program UHC, Dinkes Mukomuko Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin Non-BPJS, Segini Anggarannya

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo SKM-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, telah menyatakan kesiapan mereka untuk menanggung biaya pengobatan bagi warga miskin yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Langkah ini merupakan bagian dari program Universal Health Coverage (UHC) yang bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Mukomuko, khususnya yang tidak mampu, mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis.

Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko, Bustam Bustomo SKM, menjelaskan bahwa program UHC yang dilaksanakan tahun ini memberikan jaminan kesehatan kepada warga yang sakit, tanpa perlu khawatir akan biaya.

Warga yang memerlukan layanan kesehatan cukup datang ke rumah sakit untuk berobat, dan Dinas Kesehatan Mukomuko akan menangani biaya pengobatannya.

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kematian, Ingatkan Warga Pentingnya Terdaftar BPJS

BACA JUGA:BPJSTK dan Distan Kaur Beri Perlindungan Petani, Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Hingga Jaminan Kematian

"Cakupan kesehatan semesta atau UHC tahun ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan warga yang memerlukan layanan kesehatan. Warga bisa langsung berobat ke rumah sakit, dan setelah itu biaya pengobatan akan diurus oleh Dinas Kesehatan," ujar Bustam, Jumat 1 Oktober 2024.

Bustam, mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,8 miliar pada tahun 2024 untuk mendukung kepesertaan BPJS Kesehatan melalui program UHC ini.

Anggaran tersebut diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan bantuan pengobatan dan belum terdaftar di BPJS Kesehatan.

Bustam, menegaskan bahwa program UHC ini tidak membatasi siapa yang bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Warga yang membutuhkan perawatan medis cukup melapor dan bisa diurus dalam waktu 3x24 jam agar prosesnya lebih cepat.

"Tidak ada batasan dalam program UHC ini. Setiap warga yang membutuhkan layanan medis akan dibantu. Jika ada warga yang sakit dan memerlukan biaya, kami pastikan pengurusannya cepat dan tanpa biaya tambahan," jelas Bustam.

Ia juga memberikan contoh kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana korban kebakaran di Kecamatan Pondok Suguh langsung mendapatkan bantuan biaya pengobatan melalui program ini. 

Bustam, mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengurus keanggotaan BPJS hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi. Program UHC ini sudah mencakup warga yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

Tag
Share