BPJSTK dan Distan Kaur Beri Perlindungan Petani, Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Hingga Jaminan Kematian
DIAN/BE Berfoto bersama usai kesepakatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur sepakat menjalin kerja sama perlindungan bagi 2.000 petani di Kabupaten Kaur, Jumat, 25 Oktober 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu dan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur sepakat menjalin kerja sama perlindungan bagi 2.000 petani di Kabupaten Kaur. Para petani tersebut bakal mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian periode Oktober 2024 sampai dengan September 2025.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan melalui Kerjasama Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi setiap pekerja diberbagai sektor.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Pertanian yang telah menjalin kerja sama dengan kami untuk melindungi para petani. Kerja sama ini juga sebagai perwujudan negara melalui Pemerintah Daerah dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi setiap pekerja di berbagai sektor," ungkap Ferama Putri pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Selama setahun 2.000 petani penerima bantuan program (JKK) dan (JKM) tersebut dengan dana perlindungan berasal dari Dana Bagi Hasil Sawit yang disalurkan melalui Dinas Pertanian. BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu terus berkolaborasi bersama pemerintah daerah, agar kedepannya jumlah pekerja yang terlindungi bisa lebih meningkat.
BACA JUGA:Rumah Produksi Miras Ditutup, Disini Lokasinya
BACA JUGA:Pjs Bupati Minta Buku Adat Istiadat Diperbanyak, Ini Tujuannya
Ferama menambahkan, untuk program Jaminan Kematian (JKM) ketika terjadi risiko meninggal dunia maka ahli waris menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
"Selain itu apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama tiga tahun ahli waris juga menerima beasiswa maksimal Rp 174 Juta. Sedangkan jika mengalami risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan/pengobatan hingga sembuh serta santunan kematian hingga beasiswa pendidikan," jelasnya.
Dengan adanya perlidungan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memberikan rasa aman kepada para pekerja terhadap risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. (Dian)