Pemkab Mukomuko Telusuri Aset Milik Daerah, Ini Alasannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, tengah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen aset milik daerah.

Langkah ini diambil untuk memastikan apakah ada aset-aset daerah yang masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun mantan bupati. 

Pemeriksaan ini dipicu oleh adanya laporan dugaan penggelapan aset yang disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Sipil Mukomuko.

"Kami sedang menelusuri dokumen aset milik daerah. Setelah seluruh dokumen tersebut diperiksa, kita akan menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang harus diambil berdasarkan hasil penelusuran tersebut," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Abdiyanto.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mukomuko Dorong Alih Fungsi Lahan Sawit di Area Irigasi ke Persawahan, Ini Alasannya

BACA JUGA:Majukan Kota Bengkulu, DISUKA Gagas Wisata Go Internasional

Pihaknya menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima mengenai kemungkinan adanya aset daerah yang dikuasai oleh pihak yang sudah tidak lagi menjabat, baik mantan pejabat maupun mantan bupati. 

Abdiyanto juga menegaskan, jika nantinya ditemukan bukti adanya aset yang disalahgunakan atau dikuasai secara tidak sah, pihaknya akan mendukung penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Apabila hasil pemeriksaan dokumen mendukung dugaan penggelapan aset yang disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Sipil Mukomuko, tentu kita akan mendukung tindakan yang diperlukan," kata Abdiyanto.

Di sisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Rakyat (FPR) Kabupaten Mukomuko, Saprin, mendesak pemerintah daerah untuk segera membentuk tim penataan aset daerah. 

Menurutnya, keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan bahwa aset yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar tercatat dan dikelola dengan baik.

"Tim penataan aset daerah ini penting untuk segera dibentuk karena aset-aset tersebut merupakan hasil pembelian menggunakan uang rakyat. Tim inilah yang akan bertugas menata dan melacak seluruh aset daerah, termasuk aset yang hilang atau masih dikuasai oleh mantan pejabat dan mantan bupati," jelas Saprin.

Saprin menambahkan, tim penataan aset tersebut akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

BACA JUGA:Melalui Program UHC, Dinkes Mukomuko Tanggung Biaya Pengobatan Warga Miskin Non-BPJS, Segini Anggarannya

Tag
Share