Monitoring Jaminan Sosial Pekerja Rentan, BPJSTK Bengkulu Minta Kota/Kabupaten Anggarkan Senilai Ini
INDRI/BE BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga pekerja rentan sebagai bagian dari Rapat Monitoring Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mercure, Bengkulu, pada 13 November 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Provinsi Bengkulu bersama pemangku kepentingan terkait mengadakan rapat monitoring perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam upaya mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem.
Rapat yang berlangsung di Hotel Mercure pada Rabu, 13 November 2024 ini bertujuan memastikan keberlanjutan perlindungan sosial bagi pekerja rentan pada 2025 sesuai dengan arahan dari pemerintah provinsi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri dalam sambutannya menyatakan, "Tujuan utama dari Rapat Monitoring Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam Program Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Provinsi Bengkulu ini ialah untuk memastikan pemerintah provinsi memberikan perlindungan bagi pekerja rentan pada tahun 2025."
Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bengkulu pada Mei 2024 yang mendorong kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan bagi pekerja rentan di wilayah masing-masing. Untuk itu acara ini juga mengundang sejumlah pihak untuk hadir, diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, Kepala Disnaker Provinsi Bengkulu, Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, serta Sekretaris Daerah dan kepala dinas dari kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Akhir Bulan, APBD Disahkan, Segini Nilai APBD Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:DISUKA Hadirkan Pendidikan Gratis dan Berkualitas, Rancang BOSDA dari APBD
Mereka bersama-sama membahas berbagai upaya dan pembagian peran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja rentan. Rapat monitoring ini juga memiliki agenda untuk mengevaluasi perlindungan yang telah berjalan, serta merencanakan langkah-langkah untuk menjamin perluasan perlindungan di seluruh kabupaten/kota.
Dari rapat monitoring itu diketahui Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu, sudah memulai upaya perlindungan pekerja rentan. Pada tahun ini melindungi 39.487 peserta yang berasal dari berbagai kabupaten seperti Kaur, Mukomuko, Rejang Lebong, dan Bengkulu Selatan.
"Ini menjadi harapan kami agar kabupaten/kota lainnya dapat mengambil peran dan melanjutkan perlindungan pekerja rentan di wilayah masing-masing," ucap Ferama.
Ferama berharap melalui kegiatan monitoring ini, pemerintah kabupaten/kota di Bengkulu dapat menganggarkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan pada tahun 2025. BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu meminta kabupaten/kota untuk menganggarkan belanja jaminan social ketenagakerjaan sebanyak 70% atau 80.418 jiwa dengan jumlah iuran kabupaten/kota senilai Rp. 16,2 miliar.
Penganggaran dana bagi pekerja rentan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menekan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu melalui kolaborasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
Jika pemerintah kabupaten/kota telah menetapkan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan pada 2025. Hal ini bisa meningkatkan tingkat kaples dan menekan angka kemiskinan ekstrem melalui jalur perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Ferama Putri mengatakan, penyerahan santunan kepada pekerja rentan sebagai bagian dari upaya konkret dalam melindungi hak-hak pekerja. Langkah ini, sebagai bukti nyata sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk memastikan perlindungan sosial bagi pekerja, khususnya yang menghadapi risiko kecelakaan atau kematian terkait pekerjaan. Pekerja rentan dimaksud mendapatkan santunan.