Monitoring Jaminan Sosial Pekerja Rentan, BPJSTK Bengkulu Minta Kota/Kabupaten Anggarkan Senilai Ini

INDRI/BE BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga pekerja rentan sebagai bagian dari Rapat Monitoring Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Hotel Mercure, Bengkulu, pada 13 November 2024.--

Ferama menegaskan langkah ini juga telah sejalan dengan kedua instruksi Presiden Republik Indonesia yang mengarahkan perlindungan lebih bagi pekerja. Termasuk kepada pekerja yang berada dalam sektor rentan. pemprov Bengkulu telah mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden tersebut. perlindungan terhadap pekerja bukan hanya kewajiban pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Santunan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia akibat pekerjaan ini bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko yang dapat terjadi di tempat kerja. Melalui program ini, diharapkan pekerja merasa lebih aman dan terlindungi dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Tipu Pacar, Terduga Pelaku Warga Muara Enim Larikan Mobil HRV Pacar dari Daerah Ini

Sebagaimana santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaam dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kepada ahli waris pekerja rentan yang meninggal dunia, penyerahan santunan itu berlangsung di Hotel Mercure Bengkulu, Rabu, 13 November 2024. Penyerahan santunan dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri SSos Mkes meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), beasiswa untuk anak pekerja, dan Jaminan Kematian (JK). Penyerahan santunan ini melalui BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu. Total yang diserahkan secara simbolis mencapai Rp 483,5 Juta.

Alm. Eli Handayani (Bengkulu Utara) menerima Rp 42 juta untuk Jaminan Kematian, Alm Defri Yanto (Bengkulu Selatan) menerima Rp 42 juta untuk jaminan kematian, Alm.Yosi Kurniawati (BKD Provinsi Bengkulu) menerima Rp 42 juta untuk Jaminan Kematian dan Rp 141, 5 juta untuk beasiswa, dengan total santunan yang diterima Rp 183,5 juta dan Alm. Maharani, S.Pd. (Guru Tidak Tetap SMA 9 Mukomuko) menerima Rp 42 juta untuk Jaminan Kematian dan Rp 174 juta beasiswa dengan total santunan yang diterima Rp 216 juta.

Isnan Fajri mengatakan, penyerahan santunan bagi pekerja rentan itu, sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022 tentang perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Jaminan sosial ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja," terang Isnan.

Isnan mengatakan, selain meningkatkan kesejahteraan, program jaminan sosial juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja. Sehingga pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa harus khawatir akan risiko yang mungkin terjadi.

"Kami harap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal," tambahnya.

BACA JUGA:Polisi Berpangkat Bripka Disanksi PTDH, Dinas Polresta Bengkulu Ini Pelanggarannya

Tidak hanya itu, Isnan mengatakan, program jaminan sosial bagi pekerja rentan itu, juga akan sebagai upaya mengentaskan kemiskinan. Tentunya, ketika pekerja sejahtera, maka kemiskinan akan berkurang. Untuk itu, diharapkan kedepan, program ini dapat terus berjalan dengan baik dan semakin banyak pekerja yang terlindungi. (Eko/Indri)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan