Data BPJS Kesehatan Provinsi Bengkulu Butuh Perbaikan, Komisi IV Dorong Bentuk Badan Ini
Usin Abdisyah Putra Sembiring--
Harianbengkuluekspress.id - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyorot masih banyaknya permasalahan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengatakan, kondisi saat ini, masih banyak ditemukan peserta yang status kepesertaannya tidak aktif atau bahkan tidak terdaftar, meskipun telah terjamin melalui program JKN, Jamkesda provinsi, dan kabupaten/kota.
"Dalam mengatasi masalah ini, Komisi IV telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor. Kami membahas berkenaan sistem pendaftaran/update data online peserta BPJS baik melalui JKN, Jamkesprov, Jamkesda Kota atau Kabupaten terkait banyak masyarakat miskin yang status kepesertaannya mati maupun belum terdaftar," terang Usin, Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam diskusi dengan Dinkes Kota Bogor, lanjut Usin, ada tiga langkah strategis yang harus dilakukan. Pertama, pembuatan aplikasi online untuk mempermudah pengelolaan data kepesertaan. Kedua, pembentukan badan adhoc yang bertugas merekonsiliasi data secara berkala. Ketiga, dilakukannya rekonsiliasi data secara terus-menerus mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
"Dengan adanya aplikasi online, masyarakat dapat dengan mudah mengecek status kepesertaannya dan melaporkan jika ada kesalahan data," ungkapnya.
BACA JUGA:Cuaca Buruk Ganggu Penerbangan, 2 Maskapai Batalkan Keberangkatan ke Bengkulu
BACA JUGA:Potensi PAD Rp 62 Miliar Dimaksimalkan, Begini Cara BKD Mukomuko
Usin mengatakan, pembentukan badan adhoc juga penting dilakukan. Nantinya badan adhoc itu bertugas merekonsiliasi data secara berkala.
"Badan adhoc akan berperan penting dalam memastikan data selalu akurat dan up-to-date," ujar Usin.
Disisi lain, rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan penting dilakukan secara terus-menerus. Mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
"Rekonsiliasi data kepesertaan ini juga disinkronkan antar instansi, fasilitas kesehatan (faskes) baik rumah sakit maupun puskesmas, serta memberi jasa kesehatan lainnya," bebernya.
Usin menjelaskan, juga perlu dilakukan integrasi data masyarakat miskin yang dikelola oleh berbagai lembaga seperti Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemendagri, BPS, dan lainnya.
Sebab, disparitas data kemiskinan yang ada saat ini berdampak pada ketidakakuratan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Standar yang berbeda-beda mengenai siapa yang dianggap miskin dan siapa yang mampu menyebabkan banyak sekali ketidaksesuaian dalam data kepesertaan BPJS. Akibatnya, banyak sekali data yang perlu direkonsiliasi," ujar Usin.