Penyidik Cium Ada Upaya Perintangan Penyidikan, Ini Indikasinya

JEFRYY/BE Palang patok penyitaan yang telah terpasang diduga sengaja dihilangkan.--

Harianbengkuluekspress.id - Jaksa penyidik kasus dugaan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2009-2011, mencium adanya  indikasi atau upaya perintangan dalam kasus yang tengah ditangani Kejari Seluma. 

Pasalnya, pasca dipasang, ke-4 plang patok penyitaan yang dipasang di-4 titik di lokasi lahan seluas kurang lebih 19 hektar yang berada di kawasan Pasar Sembayat Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, hilang. Hanya tersisa 1 plang patok.  Bahkan, satu plang patok sita yang tersisa pada saat ini terlihat kondisi plang patok sita telah patah dan roboh.

Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH kepada wartawan mengatakan, plang patok yang telah dipasang pada saat ini dalam kondisi tak jelas. 

Pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data terkait dengan hilangnya plang patok tersebut. Apakah hilang karena rohoh karena alam, atau ada oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA:Butuh Tambahan Stok, BBM di Bengkulu Sering Langka dan Antre Panjang

BACA JUGA:Tertibkan Kendaraan Pemudik Nataru, Kepala Dishub Kota Bengkulu Ikuti Rakor Persiapan Operasi Lilin Nala 2024

“Kuat dugaan ini bagian dari salah satu perintangan penyidikan yang tengah dilakukan.  Namun penyidik untuk melakukan Puldata dan Pulbaket terlebih dahulu untuk memastikannya,” sampainya.

Penyidik masih melakukan pengumpulan data, apakah benar-benar akibat alam atau ada oknum-oknum tertentu. Diketahui, jika dalam pemasangan patok penyitaan yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma.  Pada Kamis (24/10) yang lalu, dilakukan di 4 titik lokasi lahan. Yakni, dilokasi lahan bangunan Ruko mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH, lokasi lahan samping Ruko, lokasi lahan depan Ruko. Serta ada satu patok penyitaan yang dipasang tepat di bangunan salah satu rumah warga.

Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan. 'Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma'. Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024. 2, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024.

BACA JUGA:Pemdes Tungkal I Perioritaskan Pembangunan, Tampung Usulan Masyarakat

3, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. 5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008. Luas kurang lebih 199.681 M2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan