Mulai Maret 2025, BPKB Elektronik Resmi Diberlakukan, Berikut Keunggulannya

Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id– Pada Maret 2025, Korlantas Polri mulai menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan roda empat (R4).
Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam pengelolaan data kendaraan.
"Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk kendaraan roda empat yang baru. Untuk roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama," ujar Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji.
BPKB elektronik akan memiliki format serupa dengan e-paspor, dilengkapi dengan chip penyimpan data kendaraan.
BACA JUGA:Amalkan Sholawat Pohon Uang Ini Setelah Sholat Isya, Insya Allah Rezeki Mengalir Tanpa Putus
BACA JUGA:Layanan Pajak Kendaraan Ditutup Sementara, Selama 3 Hari
Dengan sistem ini, meskipun dokumen fisik hilang, data kendaraan tetap dapat diakses secara digital dan dapat dicetak ulang dengan mudah.
"BPKB elektronik akan memudahkan masyarakat dalam proses administrasi kendaraan, termasuk mutasi, blokir, dan lainnya," jelas Sumardji.
Untuk memastikan penerapan berjalan lancar, Korlantas Polri telah menggelar pelatihan penerbitan BPKB elektronik yang melibatkan seluruh Polda di Indonesia.
"Pelatihan akan selesai pada Maret 2025, dan material BPKB sudah kami kirim ke Polda jajaran," tambahnya.
Dengan demikian, BPKB elektronik akan mulai diterapkan pada bulan Maret sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sumardji, menegaskan, bahwa inovasi ini dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan kepolisian, terutama dalam penyimpanan data kendaraan yang lebih aman dan efisien.
BACA JUGA:Kedurang Masuk 30 Besar Daerah Binaan Kemendes RI
BACA JUGA:Cek Kesehatan Gratis Belum Siap, Kata Kadinkes Kesiapan Baru 80 Persen