Siap-siap! Kendaraan 2 Tahun Mati Pajak Setelah Masa Berlaku STNK Habis Bisa Disita dan Data Diblokir

Siap-siap! Kendaraan 2 Tahun Mati Pajak Setelah Masa Berlaku STNK Habis Bisa Disita dan Data Diblokir-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Untuk diketahui oleh para pemilik kendaraan agar dapat membayar pajak setiap tahunnya. Sebab, jika masa berlaku STNK Habis, kemudian 2 tahun setelah itu tidak bayar pajak, maka kendaraan bisa disita dan data diblokir.

Hal ini dibenarkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso.

Dikatakannya, kendaraan yang disita dan data diblokir yakni kendaraan yang mati pajak 2 tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, bukan 2 tahun tidak bayar pajak langsung diata diblokir dan kendaraan disita.

Brigjen Pol. Slamet mengatakan bahwa STNK harus disahkan setiap tahun. Sehingga, apabila pengendara tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

BACA JUGA:Resmi Berlaku Aturan Tilang Terbaru, STNK Langsung Diblokir Jika Lakukan 10 Pelanggaran Ini, Jangan Bandel!

BACA JUGA:Perpisahan Sekolah Boleh, Asalkan Digelar Sederhana Tak Memberatkan Orang Tua Siswa

Ia menegaskan, jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Untuk penghapusan data kendaraan ada ketentuannya, yakni berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 74 ayat 1 menetapkan kendaraan yang teregistrasi bisa dihapus dengan dua cara, pertama permintaan pemilik kendaraan dan kedua, pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi.

Lalu Pasal 74 ayat 2, Pada opsi pertimbangan pejabat berwenang, penghapusan data registrasi kendaraan bisa dilakukan jika kendaraan rusak berat atau pemilik tak meregistrasi ulang (membayar pajak kendaraan) dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Kemudiian, pada Pasal 74 ayat 3 menetapkan data registrasi kendaraan yang sudah dihapus tak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:PSU Bengkulu Selatan, Paslon Bupati dan Wabup Diminta Tak Curi Start Kampanye

BACA JUGA:Posko Pengaduan THR Dibuka, Disnaker: Buruh Harian Lepas dan Pekerja Online Wajib Diberi THR

Sehingga, kendaraan yang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak diperpanjang alias tak dibayar selama dua tahun setelah periode lima tahun STNK selesai bakal dihapus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan