Pelamar KPPS Minimal 14 Orang, Ini Dia Jadwal Pendaftarannya

Komisioner KPU Benteng, Alexander ST.--

BENTENG, BE - Masa pendaftaran  calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu serentak 2024 segera berakhir. Sesuai jadwal, pendaftaran ditutup pada 20 Desember 2023. Pendaftar KPPS minimal ada 14 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Benteng Alexander ST mengatakan, seluruh PPS di Kabupaten Benteng saat ini masih memberi ruang bagi calon KPPS untuk mendaftar.

"Pendaftaran sudah dibuka sejak 11 Desember 2023. Minimal, jumlah peserta ada sebanyak 14 orang atau 2 kali lipat dari kebutuhan," kata Alex.

Perekrutan KPPS dilakukan oleh KPU melalui masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Benteng. Adapun jumlah KPPS yang diterima berjumlah sebanyak 7 orang per tempat pemungutan suara (TPS). Terdiri dari, 1 orang Ketua KPPS dan 6 orang anggota.

BACA JUGA:Gelar Open Grasstrack dan Tabligh Akbar, Meriahkan HUT Daerah Ini

BACA JUGA:Akreditasi RSUD Meningkat, Ini Pesan Bupati Kabupaten Lebong

Apabila saat masa perpanjangan jumlah pelamar tak juga mencapai 14 orang, maka proses seleksi KPPS tetap bisa dilanjutkan. Meskipun hanya ada sebanyak 7 pelamar (sesuai kebutuhan,red).

"Kabupaten Benteng memiliki sebanyak 387 TPS. Artinya, total jumlah KPPS yang diterima ada sebanyak 2.709 orang," imbuh Alexander.

Bagi yang berminat, sambung Alexander, silahkan berkoordinasi dengan anggota PPS di desa masing-masing.

Dan untuk diketahui, KPPS akan mendapatkan honor selama 1 (satu) bulan. Adapun besarannya, Ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta per orang dan anggota sebesar Rp 1,1 juta per orang. (135)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan