Cerita Pilu Warga Eks Dusun Djago Bayo Seluma; Lahan Direbut Paksa PTPN 7, Sekarang Minta Dikeluarkan dari HGU

Hamdan Nawawi (65) warga Desa Nyiur memperlihatkan bekas luka bacok di kaki kanannya saat mempertahankan kebunnya di eks Dusun Djago Bayo dari PTPN VII pada 2011 lalu.-JEFRY/BE -

Dusun Djago Bayo di Kabupaten Seluma mungkin sedikit yang mengetahuinya. Namun tidak bagi warga di Kecamatan Sukaraja yang memiliki histori dan cerita kelam 40 tahun lalu.  Lahan warga di eks Dusun Djago Bayo tersebut diambil paksa PT Perkebunan Nusantara VII unit Padang Pelawi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

BACA JUGA:Eri Susan dan Fildan Bius Masyarakat Lebong, Bupati Kopli Sampaikan Ini

BACA JUGA:Soal Kekeringan, Kades dan Camat Harus Sigap

Beberapa hari lalu, masyarakat yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Djago Bayo atau FKBDB melakukan aksi demo terhadap PTPN 7 Unit Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja. 

Salah satunya, Hamdan Nawawi (65) warga Desa Nyiur Kecamatan Sukaraja yang mengalami masa suram saat berkebun di kawasan Djago Bayo yang saat ini bagian dari kawasan perkebunan milik BUMN tersebut. 

Betapa tidak, lahan seluas 16,5 Hektare miliknya bersama orang tuanya, beserta beberapa kepala keluarga (KK) lainnya diambil paksa oleh Perusahaan Pelat merah PTPN 7. 

Jika sebelumnya keberadaan Dusun Djago Bayo ini berada di Apdeling 3 Andalas dan Apdeling 6 Bukit Dusun Tinggi, namun dengan berjalannya waktu, penerbitan HGU PTPN 7 sudah berdomisili di Desa Cahaya Negeri, Desa Niur, Desa Kayu Arang dan Desa Padang Pelawi Kecamatan Sukaraja.

Berawal dari tahun 1845, nama Djago Bayo telah dikenal oleh masyarakat Kecamatan Sukaraja dengan sebutan nama Jajo Beo, khususnya untuk masyarakat Desa Taba Lubuk Puding, Desa Padang Pelawi, Desa Niur dan Desa Cahaya Negeri. 

Meski nama Dusun Djago Bayo ini sudah tidak ada lagi dan kurang dikenal oleh masyarakat luas, namun untuk sejarahnya tetap melekat pada anak cucu masyarakat Kecamatan Sukaraja. 

Termasuk masa kelam terhadap Dusun Djago Bayo ini, karena lahan tanah masyarakat tersebut, diambil paksa PTPN 7 Unit Padang Pelawi.

“Saat ini kita sudah berdampingan bahkan bagaikan kakak dan adek. Kami tidak akan mengungkit lagi kejadian 2011 lalu, tapi saat ini kami tetap meminta kemurahan hati agar lahan Dusun eks Djago Bayo bisa dikeluarkan dari HGU,” harap Hamdan.

Walaupun tahun 2011 lalu aksi mempertahankan tanah ulayat eks Dusun Djago Bayo memuncak dengan pembacokan oleh orang orang perusahaan PTPN 7 terhadap dirinya bersama warga lainnya, untuk mempertahankan lahan seluas 850 Hektare yang saat ini sudah bagian dari HGU PTPN 7. 

Alasan untuk mempertahankan eks Dusun Djago Bayo bukanlah tidak beralasan. Pasalnya, jauh sebelum perusahaan ada, warga sudah terlebih dahulu berkebun. 

Hal ini juga di buktikan dengan peta zaman Belanda serta ejaan tulisan yang masih tersisa sampai saat ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan