Kasus Uang BBM Dewan Dilanjutkan, Ini Pernyataan Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu

Kasubdit Tipikor, AKBP Hary Irawan Sopiandi. --

BENGKULU, BE - Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas DPRD Seluma, 2017. Penyelidikan dilakukan karena berdasarkan fakta persidangan, masih ada beberapa pihak terkait juga diduga terlibat atau menerima aliran dana rutin tersebut. Sejauh ini kasus lanjutan tersebut masih tahap penyelidikan. Penyidik masih memintai klarifikasi beberapa pihak terkait, salah satunya sekretariat dewan (Sekwan) DPRD Seluma, yang menjabat pada 2017 atau saat terjadinya tindak pidana. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Tipu Pembuatan Pangkalan LPG, Ini Dia Kronologinya

BACA JUGA:Rute Masuk Pantai Tahun Baru, Ini Dia Rekayasa lalu Lintasnya untuk Atasi Kemacetan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor, AKBP Hary Irawan Sopiandi menyampaikan kepada BE,"Masih mendalami bukti-bukti dari perkara yang lama. Orang yang berkaitan dengan perkara tersebut kami mintai klarifikasi. Sementara ini dari pihak sekwan, untuk anggota dewan belum." 

Subdit Tipikor masih menyelidiki secara menyeluruh kasus tersebut. Jika dari penyelidikan yang dilakukan ditemukan keterkaitan atau bukti yang menguatkan tidak menutup kemungkinan kasus akan dinaikkan ke penyidikan. Karena untuk naik ke penyidikan harus ada bukti kuat terkait tindak pidana yang terjadi.

"Jika dari pengembangan kemudian ditemukan cukup bukti akan kita naikkan sidik," imbuhnya.

Kerugian negara korupsi BBM Seluma Rp 968 juta sudah seluruhnya dibayarkan. Selain tiga orang terdakwa, sejumlah pihak yang menerima anggaran BBM, diantaranya Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Ketua Banggar, Ketua Banmus, Ketua Badan Legalisasi, Ketua Badan Kehormatan, Sekretaris Dewan dan Kabag Umum, Kabag Hukum dan Persidangan, Kabag Keuangan, Kasubag Anggaran, Kasubag Urusan Dalam, Kasubag Hukum Perundangan. Untuk Ketua Komisi sampai Ketua Badan menerima Rp 7,5 juta setiap bulan, Sekretaris Dewan sambai Kasubag dari Rp 2,5 juta sampai Rp 1 juta. 

Kasus tersebut telah menyeret beberapa anggota DPRD Seluma, menjadi terpidana. Husni Thamrin, Okti Fitriani dan Ulil Umidi ditetapkan tersangka pada 27 Januari 2022. Mereka telah menerima vonis dari pengadilan. Tiga orang tersangka lain ditetapkan diantaranya Eddy Supriadi dan  Fery Lastoni selaku PPTK serta Syamsul Asri selaku bendahara. (167)

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan