Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) -istimewa/bengkuluekspress-
HARIANBE- Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M untuk tahap pertama sudah dibuka.
Mulai hari ini, Selasa 9 Januari 2024 dan akan berakhir 7 Februari 2024.
Para calon jemaah haji reguler yang nama-namanya telah masuk dalam daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.
Para jemaah yang masuk dalam daftar pelunasan, segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
BACA JUGA : Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji Berhak Lunas 2024, Cek Namamu di Link ini
Berikut panduan dan tata cara pelunasan biaya haji 2024. Jemaah ke BPS-BPIH dengan membawa persyaratan seperti:
1. Fotocopy KTP 3 lembar
2. Pas Foto terbaru berwarna 3 x 4 = 12 lembar dan 4 x 6 = 2 lembar, dengan latar belakang atau background putih tampak wajah 80%
3. Bukti setoran awal BPIH yang disimpan jemaah
4. Membawa buku tabungan haji
5. Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) lembar pertama yang disimpan jemaah yang menunjukkan nomor porsi
6. Membayar kekurangan untuk menerima bukti setor pelunasan BPIH dari bank penerima setoran BPIH (BPS BPIH)
BACA JUGA : Pelunasan Biaya Haji Reguler Dibuka, Ini Besaran Yang Harus Dibayar Jemaah
Prosedur Pelunasan Haji