Pelunasan Biaya Haji Dibuka, Ini Syarat dan Prosedurnya

Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) -istimewa/bengkuluekspress-

1. Calon jemaah datang ke BPS BPIH untuk melunasi kekurangan biaya setoran lunas BPIH

2. Calon jemaah haji dapat menunjukkan bukti istitha'ah kesehatan 

3. Menerima Bukti Setoran lunas dari BPS BPIH

4. Menyerahkan Bukti Setoran Lunas BPIH dari bank ke Kantor Kementerian Agama untuk proses administrator dan info mengenai kewajiban calon jemaah pasca pelunasan BPIH seperti tes kesehatan dan sebagainya. 

Itulah persyaratan dan prosedur pelunasan BPIH, semoga bermanfaat. (**) 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan