Eksepsi Terdakwa BOK Ditolak, Ini Pernyataan Majelis Hakim

RIZKY/BE Sidang putusan sela kasus perintangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 17 Januari 2024. Terlihat 5 terdakwa pe--

BENGKULU, BE - Sidang perintangan penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 17 Januari 2024. Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah SH MH memutuskan, menolak seluruhnya eksepsi yang disampaikan oleh para terdakwa. Hakim memutuskan agar penuntut umum melanjutkan ke sidang pokok perkara. Untuk sidang pokok perkara dilanjutkan pekan depan.

"Mengadili, menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa  untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum pada Kejati Bengkulu melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," jelas Hakim Ketua.

Menanggapi putusan sela tersebut, Syaiful Anwar kuasa hukum terdakwa Upa Labuhari menghormati keputusan majelis hakim. Atas putusan tersebut kliennya tidak keberatan dan akan mengikuti proses selanjutnya. Tetapi menurut Syaiful Anwar, perkara pasal 21 yang ditujukan pada kliennya tidak terbukti. Karena pada kasus BOK Kaur, kliennya murni menjalankan profesi sebagai advokat sesuai pasal 16 Undang-Undang Advokat. 

BACA JUGA:Cicil Emas di Pegadaian Bengkulu Dapat Asuransi dan Cashback

BACA JUGA:Terdakwa PDAM Minta Bebas, Ini Alasannya

"Klien kami menjalankan tugas sesuai pasal 16 undang-undang advokat, membela, menjalankan profesi advokat, tidak bermaksud menghentikan atau kmenghalang-halangi penyidikan yang dilakukan Kejari Mukomuko. Untuk itu, menurut kami pasal 21 yang dipersangkakan jaksa pada klien kami tidak terbukti," jelas Syaiful.

Sidang yang mendudukan lima terdakwa yakni, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Bambang Surya Saputra, Upa Labuhari dan Rianti Paulina akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu mendakwa lima terdakwa dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan tas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Para saksi BOK puskesmas kaur mentranfer uang sekitar 28 kali. Dari tanggal 29 Mei sampai Juni 2023 total uang ditransfer Rp 923 juta. Uang diberikan dengan cara transfer mulai dari terkecil Rp 2,8 juta dan tang terbesar Rp 197 juta. Uang tersebut diduga dibagi-bagi oleh lima terdakwa. (167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan