Berulang Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Divonis 2 Kali
Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin menjalani sidang putusan kasus korupsi kedua di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 18 Januari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -
BENGKULU, BE - Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin harus menjalani pidana 5 tahun 5 bulan penjara karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa (DD).
BACA JUGA:Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat 12 Mei 2024, Berikut Rincian Jadwalnya
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Desa Wisata, Ini Langkah ASPPI Bengkulu
Pidana tersebut merupakan vonis dari dua kasus korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Selamat Amin pada 2020 dan 2021. Vonis yang diberikan pada Selamat Amin berbeda waktu, dia lebih dulu diadili melakukan korupsi dana desa tahun 2021. Vonis dibacakan Kamis, 18 Januari 2023, Selamat Amin diputus bersalah melakukan korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 506 juta.
Jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun. Belum selesai menjalani hukuman, Selamat Amin kembali menjalani sidang yang kedua, yakni kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Vonis dibacakan Rabu, 17 Januari 2024, Selamat divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Membayar uang pengganti Rp 576 juta, jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama 1 tahun.
JPU Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra SH MH mengatakan, yang memberatkan adalah terdakwa melakukan korupsi berulang. Bahkan, sampai dibacakan putusan terdakwa belum mengembalikan kerugian negara yang dibebankan.
"Belum mengembalikan kerugian negara dan perbuatan terdakwa ini berulang. Itu salah satu poin yang memberatkan, tetapi atas vonis tersebut kami masih menyatakan pikir-pikir," jelas Abi.
Lebih lanjut Abi mengatakan, mengajukan banding atau tidak atas vonis terhadap Selamat akan dipertimbangkan dan dikoordinasikan dengan pimpinan. Tetapi selama persidangan hampir tidak ada yang meringankan hukuman terdakwa, selain berbuat sopan dan mengakui perbuatannya. Terlebih lagi, uang dana desa yang dikorupsi oleh terdakwa Selamat digunakan untuk kepentingan pribadi. Mulai dari bermain judi, main wanita dan bersenang-senang.
"Meski vonis lebih ringan dari tuntutan kita 3 tahun 6 bulan penjara, tetapi kita punya waktu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya," imbuh Abi.
Kuasa Hukum Terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH juga mengatakan hal serupa. Pihaknya masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir karena diberi waktu 7 hari oleh majalis hakim," ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa Selamat Amin ditetapkan tersangka oleh Kejari Rejang Lebong pada bulan Februari 2023 lalu. Beberapa item yang merugikan negara, diantaranya pembangunan drainase Rp 496 juta, kekurangan pada pembangunan rabat beton Rp 38 juta dan tidak menyetorkan pajak Rp 41 juta.
Modus yang dilakukan Selamat, yakni dengan menguasai seluruh anggaran dan tidak melibatkan PPK. Uang dari hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, utamanya bermain judi dari online sampai judi langsung.