Berulang Kali Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ini Divonis 2 Kali

Mantan Kepala Desa Lubuk Tunjung, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, Kabupaten Rejang Lebong, Selamat Amin menjalani sidang putusan kasus korupsi kedua di PN Tipikor Bengkulu, Kamis, 18 Januari 2024. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Akibatnya, kerugian negara berdasarkan audit dari insepektorat Rejang Lebong Rp 576 juta lebih.(167)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan