Uji Kebisingan Knalpot Brong, Ini Dia Kegunaannya

Ist/BE Dit Lantas Polda Bengkulu bakal menggunakan alat uji kebisingan suara untuk menindak kendaraan roda 2 dan 4 yang memasang knalpot brong. Alat tersebut akan diterapkan saat patroli hunting.--

BENGKULU, BE - Menindak pengguna kendaraan yang memasang knalpot brong. Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu bakal menggunakan alat uji kebisingan suara. Selain alat uji kebisingan suara, alat pendukung lain yang digunakan alcohol meter dan penditeksi Gun Narkoba. Semua peralatan tersebut digunakan untuk mendukung tugas anggota di lapangan. 

Seperti diketahui, Dit Lantas Polda Bengkulu dan seluruh Sat Lantas Polres jajaran sedang gencar-gencarnya menindak knalpot brong dan balap liar di Provinsi Bengkulu. Alat uji kebisingan itu akan digunakan saat anggota melaksanakan patroli hunting. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Joko Suprayitno melalui Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kompol Riki Crisma Wardana SIK.

BACA JUGA:Simpan Sabu, Ditangkap, Ini Dia Barang Buktinya

BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi di BU Berkurang, Segini Jumlah Kekurangannya

"Sudah mulai diterapkan untuk kendaraan roda empat dan roda dua jika kedapatan menggunakan knalpot brong. Pelaksanaannya saat giat patroli hunting," jelas Kompol Riki.

Untuk di Kota Bengkulu, tidak hanya Sat Lantas Polresta Bengkulu, yang menindak pengguna knalpot brong. Seluruh Polsek jajaran Polresta Bengkulu melakukan hal serupa. Seperti Polsek Gading Cempaka yang beberapa kali menindak pengguna knalpot brong berdasarkan laporan dari masyarakat. Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro SIK mengatakan, sanksi bagi pengguna knalpot brong diatur didalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009. 

"Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat (1), ancaman pidana 1 bulan atau denda Rp 250 ribu bagi pengguna knalpot brong," jelas Kompol Kadek.

Polisi menyita kendaraan berknalpot brong juga berdasarkan peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2012 pasal 32 ayat (6)  C (6). Disebutkan, penyitaan atas kendaraan bermotor dilakukan jika terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor. Tidak hanya pengguna knalpot brong, penjual knalpot brong diharapkan mematuhi Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat 1a. Disebutkan dalam pasal tersebut, pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami dari Polsek Gading Cempaka mengajak masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memasang knalpot brong pada kendaraan," pungkas Kapolsek. (167)

 

Tag
Share