Pembangunan Proyek Didampingi Kejaksaan, Ini Isi Kerjasamanya
RIO/BE Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Kajati Bengkulu Rina Virawati menandatangani perjanjian kerjasama antara Pemprov Bengkulu dengan Kejati Bengkulu tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Balai Raya Semarak Bengkulu, Se--
BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dalam pengerjaan proyek pembangunan strategis pemerintah. Pendampingan oleh pengacara negara itu, dikuatkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah dan Kepala Kejati Bengkulu Rina Virawati SH MH, tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Senin 22 Januari 2024.
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, pendampingan dari Kejaksaan itu sangat diperlukan, dalam kegiatan pembangunan proyek strategis.
"Pendampingan itu dilakukan harus sejak awal. Jangan sampai minta pendampingan ketika diakhir. Kalau dari awal, bisa diberikan arahan," terang Rohidin, Senin 22 Januari 2024.
BACA JUGA:584 PTPS Dilantik, Ini Tugasnya
BACA JUGA:Usulkan Ratusan Formasi CASN, Pemprov Bengkulu Ajukan ke Kementerian Ini
Rohidin mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Bengkulu untuk memetakan, program strategis yang akan dikerjakan tahun ini. Sebelum memulai, tentu bisa dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kejaksaan.
"Sebelum klik e-katalog, pastikan sudah selesai dikonsultasikan," tambahnya.
Dijelaskannya, pada minggu ke 4 bulan Februari, proses lelang bisa diselesaikan. Baik itu program pembangunan infrastruktur maupun bangunan. Karena saat ini, proses lelang bisa cepat dilakukan melalui proses e-katalogi.
"Lewat proses e-katalog, memudahkan proses lelang. Baik kegiatan fisik, jalan dan gedung, nilainya besar atau kecil, gunakan e-katalog. Sehingga prosesnya bisa cepat saat pengadaan," tambahnya.
Disamping program strategis dilakukan pendampingan Kejaksaan. Rohidin mengatakan, banyak masalah pemerintah yang perlu didampingi oleh Kejaksaan. Tidak hanya soal antisipasi masalah hukum, namun juga penyelesaikan konflik hukum yang sudah berkaitan.
"Banyak sekali masalah yang sudah semakin kompleks. Maka perlu dilakukan pendampingan Kejaksaan sebagai pengacara negara," ujarnya.
Atas hal itu, OPD juga menurut Rohidin, bisa segera meminta pendampingan dengan Kejaksaan. Apalagi kerjasama pendampingan ini, merupakan kelanjutan pendampingan yang telah dilakukan selama ini. Sehingga tidak ada lagi keraguaan dalam mengerjakan program strategis pemerintah.
"Jadi tidak ada alasan lagi OPD itu, khawatir dan ragu," ujar Rohidin.
Sementara itu, Kepala Kejati Bengkulu Rina Virawati mengatakan, penandatangan kerjasama itu, merupakan bentuk sinergitas antara Kejati Bengkulu dan Pemprov Bengkulu. Tentunya dalam rangka penegakan hukum di bidang perdata dan tata negara.