Penarikan Retribusi Parkir Belum Dilakukan, Ini Alasannya

RENALD/BE Kadishub BS, Alian SH.--

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkulu Selatan (BS), Alian SH menyampaikan pihaknya belum melakukan penarikan retribusi parkir. Sebab, para juru parkir (Jukir) yang ada baik di tempat parkir di tepian jalan dan tempat khusus masih dirumahkan, sejak 6 Januari 2024 lalu. 

Alian mengatakan hela tersebut dikarenakan dasar hukum penarikan retribusi parkir belum keluar. Sehingga tidak ada jukir yang melakukan penarikan retribusi parkir. 

“Kami telah membebaskan seluruh biaya parkir yang ada. Ini karena dasar hukum penarikan belum keluar dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Alian kepada BE, Rabu (24 Januari 2024).

Sehingga dengan tidak ditariknya retribusi parkir hingga keluarnya dasar hukum. Maka, secara otomatis pendapat asli daerah (PAD) parkir belum akan masuk ke Kasda.

“Namun nampaknya tidak akan lama lagi, sebab info yang kami dapat sekarang dasar hukumnya sudah berproses. Namun penetapannya perlu kajian terlebih dahulu, bisa jadi ada ubahan pada bagian target PAD maupun titik parkir,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Alian memastikan tidak ada penarikan retribusi parkir di wilayah BS. Namun, jika masih ada jukir yang melakukan penarikan retribusi parkir itu bukan tanggung jawab dari Dishub BS dan dipastikan ilegal, serta masuk dalam kategori pungutan liar (Pungli).

"Kalau masih terjadi, artinya ada pungli di situ dan bisa dipidanakan. Untuk ke depan, kami akan kumpulkan dulu seluruh jukir. Nampaknya pengelolaan parkir ini langsung di Dishub, bukan lagi pihak ke tiga,” pungkasnya. (Renald)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan