Tak Dapat Gas 3 Kg, Lapor, Ini Pernyataan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu

MEDI/BE Stok tabung gas 3 kg subsidi di salah satu pangkalan Kota Bengkulu. Bagi warga tak mampu yang tak mendapatkan gas 3 Kg bisa melapor.--

Harianbengkuluekspressbacakoran.co - Penyaluran gas 3 kg bersubsidi ke masyarakat mendapat pengawasan ketat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagrin) Kota Bengkulu. Saat ini kuota di setiap pangkalan terpantau aman, dan sistem pendistribusian sudah menerapkan berdasarkan KTP masyarakat. Bagi warga kurnag mampu yang tak mendapatkan gas 3 Kg bisa melapor ke Dinas Perdagangan dan perindustrian Kota Bengkulu.

"Sejauh ini distribusi gas masih terpantau lancar, setiap pangkalan wajib menyalurkan dengan warga yang sudah terdata di wilayahnya," ujar Kepala Disperdagrin Kota Bengkulu Bujang Hr. 

Meskipun demikian, tak menutup kemungkinan adanya kecurangan yang dilakukan oknum. Hal ini biasanya membuat penyaluran tidak stabil dan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan gas. Untuk itu, ia mengimbau bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan gas di pangkalan padahal sudah terdata, diminta melaporkan ke Disperdagrin. 

"Silahkan sampaikan jika ada dugaan pelanggaran terkait penyaluran gas tersebut, intinya kita terbuka soal keluhan," sampainya. 

BACA JUGA:Motif Ayah Cabuli Anak Kandung Ternyata Kencanduan Nonton Film Ini

BACA JUGA:Dana Stunting Rp 5,7 Miliar Tumpang Tindih, Begini Pengakuan OPD Penerima

Pihaknya memastikan penyaluran bisa tepat sasaran sesuai dengan kategori penerima subsidi. 

Adapun kategori yang diperbolehkan menggunakan gas 3kg subisidi, yaitu masyarakat miskin yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), nelayan, petani dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

" Jika pihak pangkalan menjual ke pihak di luar empat kategori yang telah ditentukan, maka pangkalan akan dilaporkan untuk selanjutnya menerima sanksi oleh pihak Pertamina," tandasnya. 

Diketahui, masa peralihan data digital ini sudah sejak 2023 lalu dan ditargetkan akan berlaku efektif di tahun 2024. Untuk itu, pihaknya juga meminta agen dan pangkalan melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

BACA JUGA:Makelar IMB Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya

Pihaknya juga menjamin ketersediaan gas 3 Kg bagi masyarakat miskin di Kota Bengkulu, terutama menjelang perayaan hari besar. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share