Dukun Palsu Terlilit Utang, Sudah 2 Kali Lakukan Penipuan dengan Modus Ini

Warga Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal, Jateng, No (47) melakukan penipuan karena banyak utang. -RIZKY/BE -

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co- Pelaku penipuan berinisial No (47) warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

dengan modus bisa mengobati korbannya, beraksi seorang diri. 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Gading Cempaka, No merupakan pelaku utama pada kasus tersebut. Ia lakukan hal itu, karena terlilit utang dalam jumlah yang cukup besar.

Sebelum ditangkap lantaran menipu warga Kota Bengkulu, No pernah terlibat tindak pidana penipuan dengan modus yang sama di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sekitar 2 tahun lalu. 

BACA JUGA:Puncak Dies Natalis Akrel ke-8, Gelar Lomba Mancing hingga Menangkap Ikan, Begini Keseruannya

BACA JUGA:Sebut Jatah dari Istri Masih Kurang, SS Tega Cabuli Anak Kandung

Kerugian yang diderita korban juga hampir sama, mencapai ratusan juta. Tetapi No tidak diproses hukum, karena adanya perdamaian dengan korban, sehingga kasus selesai secara kekeluargaan. 

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK melalui Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwantoro .

"Tidak ada pelaku lain, No itu merupakan pelaku utama," jelas Kompol Kadek.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Gading Cempaka berusaha secepatnya melengkapi berkas No agar secepatnya diserahkan ke jaksa. 

Untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap II jika berkas dinyatakan lengkap. Polisi mempersangkakan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.  

"Tersangka dipersangkakan pasal 378 atau pasal 372 KUHP," imbuh Kompol Kadek.

Seperti diketahui, No menipu seorang perempuan berinisial RW (65) warga Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Korban yang menderita penyakit asam lambung akut dikatakan terkena santet oleh No. 

Korban kemudian disuruh melakukan beberapa ritual di makam wali, di monas dan melakukan sedekah pada umat islam. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan