Pengembangan Wisata di Mukomuko Belum Terealisasi, Ini Penyebabnya

Asisten I Pemkab Mukomuko, Haryanto--

harianbengkuluekspress.bacakoran.co – Rencana akan dilakukanya pengembangan wisata bahari di wilayah Kabupaten Mukomuko, tampaknya belum dapat terealisasi. Meski di awal tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko optimis mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat, terkait soal perubahan status kawasan pantai dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Mukomuko. Sehingga dapat di kembangkan dan dimanfaatkan menjadi pengembangan tempat wisata belum terealisasi rencana tersebut pasca bergantinya kepemimpinan di OPD yang merencanakan tersebut. Bahkan terancam batal meskipun sebelumnya berkaitan usulan sudah pernah dilakukan pembahasan per lokus  oleh tim terpadu atas usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta. Asisten 1 Pemkab Mukomuko, Haryanto  menyampaikan, sebelumnya ada rencana terkait pengembangan objek wisata di wilayah pantai Mukomuko. Namun pembangunannya terhalang oleh status kawasan yang masih CA. Untuk itu Pemkab Mukomuko melalui Disparpora sebelumnya sudah mengajukan perubahan kawasan menjadi TWA, sehingga bisa dikembangkan. Setelah dilaksanakan uji konsistensi terhadap hasil pembahasan perlokus tim terpadu, usulan perubahan kawasan hutan di Jakarta beberapa waktu lalu. Tim terpadu merekomendasikan seluas 51,2 Hektar CA di Kabupaten Mukomuko akan turun status menjadi TWA.

“Sudah ada koordinasi dan komunikasi  serta arahnya, tinggal lagi OPD teknis terkait memperjuangkan tahapan selanjutnya. Sehingga Pemkab Mukomuko segera menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI  soal pemanfaatan hutan pantai CA yang turun status menjadi TWA,”katanya. 

BACA JUGA:Pelantikan Hasil Seleksi JPT di Benteng Tunggu Izin Ini

BACA JUGA:Dana Penerima Bansos di Rejang Lebong Diperbaharui, Segini Jumlahnya

Menurutnya, jika belum memiliki SK tersebut  tentu tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut. Walaupun usulan khusus pemanfaatan fungsi CA menjadi TWA hutan pantai yang disampaikan seluruhnya telah dikabulkan. Dengan total luas yang di sampaikan pemerintah pusat sebelumnya, sekitar  51,2 hektar, namun jika tidak memiliki SK tetap saja hal tersebut belum dinyatakan kuat.

“Pemkab Mukomuko akan tetap berupaya memperjuangkan pembangunan di daerah ini, dan pastinya hal tersebut dapat berjalan jika terbangunnya sinergitas,” lanjutnya.(budi)

Tag
Share