Retribusi Parkir di BS Kembali Ditarik, Segini Tarifnya

Kegiatan penarikan retribusi parkir di BS kembali dilakukan, Jumat 16 Februari 2024.-RENALD/BE -

harianbengkuluekspress.bacakoran.co - Penarikan retribusi parkir yang ada di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sempat terhenti sejak 6 Januari 2024 lalu. Alasan berhentinya penarikan retribusi parkir tersebut karena pihak Dishub BS masih menunggu peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan parkir. 

Bahkan, diberhentikannya penarikkan retribusi parkir karena menunggu perda yang masih dalam proses. Juga berdampak dirumahkannya puluhan juru parkir (Jukir) oleh Dishub BS selam sebulan lebih. 

"Pada Jumat 16 Februari ini kami kembali mengaktifkan para Jukir untuk menarik retribusi. Ada 20 Jukir yang sudah diaktifkan dan diberikan tanda pengenal," ujar Kepala Dishub BS, Alian SH melalui Kabid Sapras dan Keselamatan Dishub BS, Benni Juanda Saputra kepada BE, Jumat 16 Februari 2024.

Lebih lanjut Benni juga menyampaikan penarikan retribusi parkir dilakukan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024. Ia mengatakan ada sebanyak 23 titik lokasi parkir yang tersebar di BS. 

"Titik-titik kantong parkir tersebut terdiri dari pasar dan tempat parkir khusus, seperti di pinggir jalan," sambungnya. 

BACA JUGA:Harga Sawit di BU Turun, Segini Penurunannya

BACA JUGA:Kursi Legislatif di Mukomuko Mayoritas Wajah Baru , Ini Bocorannya

Benni menjelaskan, kantong-kantong parkir seperti pasar yang berada di pusat kota sudah dilakukan penarikan retribusi. Begitupun dengan lokasi parkir di pinggir-pinggir jalan yang terdapat bank dengan pelayanan yang ramai. 

"Untuk tarif parkir juga tidak mengalami perubahan harga dari tahun sebelumnya," jelasnya. 

Ada pun tarif karcis parkir di BS, yaitu motor Rp 2 ribu per unit, mobil Rp 3 ribu per unit dan mobil bus serta truk Rp 5 ribu per unit. Ia juga menjelaskan masyarakat yang memarkirkan kendaraan di titik-titik parkir boleh menolak membayar retribusi parkir. 

"Jika tidak menerima karcis parkir masyarakat silahkan menolak membayar retribusi. Itu hak mereka, karena parkir yang resmi jukir harus memberikan karcis," pungkasnya. (renald) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan