KPU Ingatkan Parpol Wajib Serahkan LPPDK, Kalau Tidak, Ini Sanksinya

Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis --

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memberikan warning ke seluruh Partai Politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, segera menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Adapun waktu yang diberikan sejak tanggal 23-29 Februari 2024. 

"Berdasarkan PKPU penyerahan LPPDK ini dimulai 8 hari setelah pemungutan suara. Sebelumnya sudah kita surati Parpol untuk dipersiapkan dan perhatian batas akhir bulan ini," ujar Komisioner KPU Kota, Risen Lubis, Selasa 27 Februari 2024. 

Mengingat waktu yang diberikan cukup lama, maka jika ada keterlambatan KPU tidak memberikan toleransi, tetapi Parpol bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan berlaku. 

Dijelaskan Risen Lubis, KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI.

BACA JUGA:Calon Tsk Korupsi RSUD Mukomuko Berjamaah, Segini Jumlah Tsk-nya

BACA JUGA:Dinkes Cek HB Siswa di Sekolah, Tujuannya Ini

Sanksi ini tertuang dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu. Artinya bagi Caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi DPRD.  

"Jadi sanksi bagi peserta yang tidak menyerahkan adalah pembatalan penetapan calon terpilih. Maka tanggal 29 Februari itu kita tunggu sampai pukul 23.00WIB," tegasnya.  

Selain itu, bagi Parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, menginggat hal ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi. 

Ia mengimbau agar semua peserta Pemilu menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan. 

"Pada dasarnya laporan ini wajib bagi semua peserta pemilu," tandasnya. 

Sejauh ini baru 3 parpol yang menyampaikan LPPDK yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Ummat.

Pihaknya berharap agar format pelaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tersebut tidak ada kesalahan karena sebelumnya KPU sudah melakukan bimbingan teknis tentang format pelaporan dana tersebut. 

BACA JUGA:3 Korban Hanyut di BS Belum Ditemukan, Ini Penyebabnya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan