KPU Ingatkan Parpol Wajib Serahkan LPPDK, Kalau Tidak, Ini Sanksinya
Komisioner KPU Kota Bengkulu, Risen Lubis --
"Didalam laporan itu dirincikan berapa penerimaan dan berapa pengeluaran, kemudian juga disebutkan jika ada sumbangan dalam bentuk barang atau lain-lain," jelasnya.
Setelah seluruh LPPDK dikumpulkan, selanjutnya KPU akan menyerahkan LPPDK tersebut ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dilakukan audit dana kampanye. Dalam proses audit ini akan memakan waktu 30 hari, dan tim audit akan melakukan pemeriksaan terkait indikasi pelanggaran-pelanggaran. Adapun jenis pelanggaran yakni menerima sumbangan dari perusahaan asing atau melebihi batas dana kampanye yang ditetapkan dalam PKPU.
"Selesai diaudit KAP nanti akan diserahkan kembali ke KPU untuk diumumkan, jika nantinya ada temuan atau melebihi batas dana yang ditetapkan maka parpol wajib untuk mengembalikan," pungkasnya. (Medi)