RM Jangan Terbuka, Ini Imbauan Kepala Satpol PP Kabupaten Lebong
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebong, Warles Fery SE MAk.--
Harianbengkuluekspress.id - Untuk saling menghormati selama bulan Ramadan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha warung atau rumah makan (RM) yang membuka usaha pada siang hari, untuk ditambah tirai agar aktifitas masyarakat yang sedang makan, tidak terlihat dari luar. Rumah makan tidak boleh dibiarkan terbuka seperti saat bukan bulan Ramadan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol-PP Kabupaten Lebong, Warles Fery SE MAk mengatakan, terkait aktifitas warung atau rumah makan di bulan ramadan. Pihaknya sudah melayangkan surat serta secara langsung menyampaikan kepada para pemilik usaha.
"Membuka usaha tidak dilarang, tapi ada batasannya," sampainya, Sabtu 16 Maret 2024.
Lanjut Fery, pelaku usaha warung atau rumah makan sendiri, harus menutup bagian usaha yang terbuka dan terlihat dari luar menggunakan tirai atau sejenisnya, sehingga masyarakat yang sedang makan karena tidak berpuasa, tidak terlihat oleh masyarakat yang sedang berpuasa sehingga membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
BACA JUGA:34 Kasus DBD, Kepala Dinas Kesehatan Kepahiang Minta Warga Waspada
BACA JUGA:Retribusi Wisata Kembali Ditarik, Ini Pernyataan Kepala Dinas Pariwisata Rejang Lebong
"Harus ditutup tetapi dibuat bahwa masyarakat tau jika tempat usaha buka," ujarnya.
Masih kata Fery, terkait larangan pemilik usaha makan yang buka di siang hari pada bulan Ramadan, pihaknya akan selalu melakukan patroli. Untuk memastikan himbauan yang sebelumnya telah disampaikan, diikuti oleh pemilik usaha atau tidak. Jika ada yang tidak menutup, makan akan langsung didatangi untuk diingatkan apa yang sebelumnya disampaikan.
"Kita hanya sebatas menegur, untuk menutup warung kita tidak mungkin," jelasnya.
Selain itu lanjut Fery, dianjurkan pemilik usaha bisa menjajakan jualannya berupa gulai atau sejenisnya, pada soreh hari di kawasan-kawasan yang telah ditentukan atau bisa di depan tempat usaha itu sendiri, asalkan tidak mengganggu lalu lintas masyarakat yang dapat mengakibatkan kemacetan.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Ditetapkan 2,5 Kg Beras atau Uang Rp 35 Ribu-Rp 42,5 Ribu
"Kita minta kepada pedagang ataupun masyarakat yang tidak berpuasa, agar bisa saling menghormati," himbaunya.(Erick Voniker)