Zakat Fitrah di Kota Bengkulu, Terendah 28 Ribu, Tertinggi 45 Ribu
Dok/BE Ilustrasi gambar uang--
Harianbengkuluekspress.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bengkulu mengumumkan hasil penetapan besaran zakat fitrah 1445 hijriah. Adapun terendah Rp 28 ribu dan tertinggi Rp 45 ribu per jiwa. Penetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor: 763/KK.07.04.7/BA.03.2/3/2024 tentang hasil rapat penentuan qimad zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M dan telah ditandatangani oleh MUI Kota Bengkulu, Kepala Baznas, Kabag Kesra Setda Kota dan Kepala Kemenag.
" Berdasarkan hasil rapat yang sudah tertuang dalam SE disepakati zakat fitrah pada Ramadan tahun ini mulai Rp 28 ribu, Rp 40 ribu hingga Rp45 ribu," ujar Wakil Ketua III Baznas Kota Bengkulu, Hilman Fuadi kepada BE, Selasa 19 Maret 2024.
Ia menyebutkan zakat fitrah bisa ditunaikan dalam bentuk beras sesuai dengan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari sebesar 2,5 kilogram beras. Pembayaran zakat dapat dilakukan sejak awal ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Dijelaskannya, zakat merupakan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebagai wujud dari rasa syukur atas nikmat berpuasa dan sebagai bentuk pembersihan diri dari dosa dan kesalahan selama bulan ramadan.
BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah Ditentukan, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Di Seluma, Zakat Fitrah Tertinggi Rp 40 Ribu
"Silahkan mau dalam bentuk beras atau uang, karena zakat fitrah ini adalah kewajiban bagi kita umat Islam yang mampu," imbau Hilman.
Pihaknya juga akan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap kecamatan yang ada di Kota Bengkulu dalam waktu dekat ini. Untuk mempermudah warga yang ingin bayar zakat fitrah, mal, sedekah maupun lain-lainnya.
"Kita bentuk UPZ Baznas disetiap kecamatan yang ada di kota, agar penyaluran zakat ini bisa lebih mudah," tukasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama mengajak masyarakat kota untuk menyalurkan zakat fitrahnya melalui Baznas selaku lembaga profesional dalam proses penyalurannya. Namun, masyarakat juga dapat menyalurkan zakatnya pada panitia zakat di masjid masing-masing.
BACA JUGA:Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Ada Masalah? Silakan Lapor
"Baznas merupakan lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan dana zakat, Infaq dan sadaqah milik pemerintah kota, untuk besarannya telah diumumkan sehingga tinggal menyesuaikan saja," imbuh Gita. ( Medi Karya Saputra )