Di Seluma, Zakat Fitrah Tertinggi Rp 40 Ribu
JEFRYY/BE Rapat bersama penentuan besaran zakat di Kemenang Seluma, kemarin.--
Harianbengkuluekspress.id - Kementerian Agama (Kemenag) Seluma menggelar rapat penentuan besaran zakat fitrah Ramadan 1445 H. Sempat berjalan alot untuk menentukan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah ini.
Namun setelah pembahasan panjang, akhirnya disepakati besaran zakat fitrah dalam bentuk uang tahun 2024 ini.
"Alhamdulillah tadi telah kita simpulkan. Untuk zakat fitrah dalam bentuk uang, ada tiga pilihan yaitu terbesar Rp 40 ribu, lalu menengah Rp 35 ribu dan terendah sebesar Rp 30 ribu," terang Kakan Kemenag Seluma H Heriansyah SAg, kepada wartawan kemarin.
Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras sebesar 2,5 kilogram atau sepuluh canting. Masyarakat dapat memilih, sesuai dengan kondisi dan kemampuan.
BACA JUGA:Seluma Buka Posko Pengaduan THR, Ada Masalah? Silakan Lapor
BACA JUGA:Kemenag Kaur Tetapkan Zakat Fitrah 35 - 50 Ribu
Menurutnya, masyarakat Jika ingin membayar zakat dalam bentuk uang, bayarlah sesuai dengan beras yang dimakan.
Setelah didapatkan besaran zakat fitrah, Kemenag akan mengirimkan surat pemberitahuan ke KUA untuk nantinya disampaikan ke masyarakat.
"Kepada KUA kami minta nanti segera menyampaikan kepada masyarakat agar diketahui. Dan nantinya dapat dibentuk panitia penerimaan zakat di masjid-masjid yang ada di Kabupaten Seluma," sampainya.
Diketahui, rapat ini digelar Selasa pagi, 19 Maret, sekira pukul 09.30 WIB di aula Kemenag Seluma yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Seluma.
BACA JUGA:Mau Ngajar Bahasa Indonesia di Amerika Serikat, Daftar Beasiswa Ini Aja
Hadir dalam rapat perwakilan NU, Muhamadiyah, Baznas, MUI serta para Kepala KUA. (Jefrianto)