Cabuli Murid, Guru di Kedurang Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Modusnya

Waka Polres BS, Kompol Rahmat Hadi F SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi saat menggelar perss release guru cabul di Ruang Command Center Polres BS, Kamis 21 Maret 2024.-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) menggelar perss release hasil penangkapan oknum guru SMA cabul kepada muridnya.

Pelaku adalah JR (36) merupakan warga Kecamatan Kedurang yang telah melakukan tindakan cabul kepada muridnya sebut saja Mawar (16) tahun yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA.

Perss release tersebut digelar di Ruang Command Center Polres BS. Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK diwakili Waka Polres BS, Kompol  Rahmat Hadi F SH SIK

Didampingi Kasat Reskrim AKP Susilo dan Kanit PPA AIPTU Gufron, serta Kasi Humas AKP Sarmadi.

BACA JUGA:Guru Cabul di Kedurang Dibekuk, Cabuli Murid, Begini Kronologinya

BACA JUGA:Cabuli Murid, Guru di Kedurang Dibekuk Polisi, Begini kejadiannya

Rahmat menyampaiakn JR telah melakukan tindakan cabul dengan memaksa korbannya untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku sudah kita amankan dengan barang bukti di Polres Bengkulu Selatan untuk tahap penyidikan," ujar Rahmat kepada BE, Kamis 21 Maret 2024.

Lebih lanjut, Rahmat mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan adala satu lembar daster warna oren, satu lembar switer warna pink, satu lembar jilbab warna hitam,

Juga, satu lembar tengtop warna cream, satu lembar sot warna hitam, satu lembar BH warna biru, satu lembar celana dalam warna putih bermotif bunga.

Selain itu barang bukti lainnya yaitu bantal dan tikar yang digunakan pelaku untuk mencabuli muridnya.

"Pelaku melakukan bujuk rayu kepada korbannya untuk melakukan tindakan cabul di salah satu dangau atau anjung yang ada di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang," katanya.

Rahmat menerangkan modus pelaku bermula pada Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 20.00 WIB JR menghubungi korban melalui masanger mengajak korban bertemu. 

"Atas perbuatan itu pelaku diamankan sejak Selasa 19 Maret  2024, sekira pukul 14.00 WIB setelah dilakukan penangkapan di rumahnya di perumahan sekolah tempatnya mengajar," terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan