Korupsi Pengadaan Jas Divonis 14 Bulan
DOK/BE Mantan Kadis PMD Kaur Asdyarman (kanan) dan rekanan pembuat jas Ramadhansyah dituntut 1 tahun 2 bulan penjara oleh JPU Kejari Kaur, pada korupsi pengadaan jas untuk Kades di Kabupaten Kaur.--
Harianbengkuluekspress. id - Sidang tuntutan kasus dugaam korupsi pengadaan jas untuk kepala desa (Kades) di Kabupaten Kaur berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 2 April 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur membacakan tuntutan untuk terdakwa mantan Kadis PMD Kabupaten Kaur Asdyarman dan Ramadhansyah selaku rekanan pembuat jas. Dua orang terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Terdakwa Asdyarman dinilai bersalah melanggar pasal pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara untuk terdakwa Rahmadansyah didakwa pasal pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-Undang RU Nimor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kuasa hukum Ramadhansyah, Zulhendri SH menilai tuntutan JPU kurang tepat. Ramadhansyah didakwa sebagai pemberi suap. Sementara itu Ramadhansyah bukannya ASN melainkan dari pihak swasta.
"Seharusnya bukan suap, karena klien kita swasta. Dalam pasal gratifikasi swasta tidak bisa dipidana," ujarnya.
BACA JUGA:Sembako untuk Petugas Kebersihan, Sebanyak 327 Pegawai Tidak Tetap di Dinas Ini
BACA JUGA:Oknum PNS Bersuami Nikah Lagi Terancam Dipecat, Penjara Menunggu
Atas tuntutan dari JPU, pihaknya mengajukan pembelaan yang akan dibacakan pada tanggal 18 Maret 2024 nanti. Pada intinya, Zulhendri fokus membuktikan kliennya tersebut tidak terbukti melakukan gratifikasi.
"Kami fokus menyampaikan jika yang dilakukan klien kami bukan suap," imbuhnya.
Kasus tersebut disidik Polres Kaur, kemudian menetapkan dua orang tersangka. Terdakwa Asdyarman selaku Kadis PMD sekitar Februari 2022, bertemu dengan terdakwa Ramadansyah. Pertemuan tersebut membahas pengadaan jas setiap desa di Kabupaten Kaur, tetapi karena pengadaan jas itu tidak ada didalam APBDes, maka terdakwa Asdyarman mendesak Kades melakukan perubahan APBDes sehingga pengadaan jas bisa dianggarkan.
Saat pertemuan pada Februari 2022 itu, terdakwa Rahmadansyah mengatakan, harga jas Rp 2,5 juta. Dengan pembagian Rp 1,8 juta untuk Rahmadyansyah dan Rp 700 ribu untuk terdakwa Asdyarman. Setelah setiap desa menganggarkan jas, Rahmadansyah dan timnya melakukan pengukuran. Hasilnya ada 389 jas yang akan dibuat. Tetapi dari jumlah itu, yang baru selesai sekitar 240 jas.
BACA JUGA:Sembako untuk Petugas Kebersihan, Sebanyak 327 Pegawai Tidak Tetap di Dinas Ini
Dengan total pembayaran yang diterima oleh Rahmadansyah Rp 577 juta. Kemudian, terdakwa Asdyarman mendapatkan bagian Rp 30 juta. Uang tersebut diberikan 4 kali oleh terdakwa Rahmadansyah dengan nominal berbeda. Majelis hakim sempat menyinggung, kerugian negara 30 juta disidangkan. Seharusnya penyidik mempertimbangkan biaya penyidikan sampai persidangan bisa lebih besar dari kerugian negara yang ditimbulkan. (Rizki Surya Tama)