Harianbengkuluekspress.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu menangkap dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Dua tersangka yang ditangkap berinisial Sn (41) warga Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong dan YP (23), warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.
Sn pemilik rumah makan di Desa Pelalo yang menjual sabu kepada para sopir truk angkutan. Dalam sehari Sn bisa menjual 15 paket sabu. Selain menjual, Sn juga menyediakan tempat dan peralatan menghisap sabu dirumah makan miliknya. Adapun tersangka YP, merupakan sopir sering membeli sabu pada Sn.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, "Dua tersangka ditangkap Subdit I berinisial YP dan Sn. Sn ini menyediakan tempat sekaligus menjual sabu-sabu di rumah makan miliknya."
Kanit I Subdit I Dit Res Narkoba, AKP Donald Sianturi menjelaskan, sebelum penangkapan, Subdit I telah memantau aktifitas rumah makan milik Sn sekitar 1 minggu. Dari pantauan terlihat jika tidak semua sopir pelanggan Sn. Rata-rata sopir truk batu bara dan truk ekspedisi dengan jarak tempuh luar kota dan luar provinsi.
BACA JUGA:Mediasi Tabat Lebong - BU Tunggu Jadwal Ini
"Kebanyakan pelanggan adalah sopir truk tujuan Jambi-Bengkulu," ujar AKP Donald.
Setiap pembelian sabu, Sn menyediakan paket 100 ribu, 150 ribu dan 200 ribu. Setiap hari Sn mampu menjual 15 sampai 20 paket kepada pelanggan. Semuanya Sn yang menyiapkan, mulai dari membeli sabu, menyiapkan bong sampai menyediakan tempat. Tidak semua dilayani, hanya pelanggan khusus atau disebut pasien yang dilayani.
"Kami masih mengembangkan untuk pemasok sabu untuk Sn," tutup AKP Donald.
Dari tangan Sn, Subdit I menyita 4 paket sabu, alat hisab sabu, uang tunai Rp 700 ribu dan alat hisab sabu atau bong. Barang bukti yang disita dari tersangka Yp, satu paket sabu, kaca pirek, bong dan handphone. (Rizki Surya Tama)