Tempat Usaha Wajib Tapping Box, Ini Instruksi Penjabat Wali Kota Bengkulu

Kamis 25 Apr 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Bhudi Sulaksono
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Penempatan tapping box di tempat usaha seperti hotel, restoran dan juga rumah makan dipandang sangat perlu untuk memastikan pajak dari tempat usaha tersebut terbayarkan. Hanya saja, di Kota Bengkulu belum semua tempat usaha dipasangi tapping box. Kedepan Penjabat Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi mengharuskan setiap tempat usaha dipasangi tapping box.

"Masih ada tempat usaha yang belum ada tapping box. Saya pernah makan di salah satu rumah makan nilainya hampir Rp 1 juta, tetapi pas mau membayar tidak ada tapping box. Pas saya tanya katanya masih menunggu tapping box dari Bapenda. Kalau tidak ada tapping box bagaimana kita tahu berapa keuntungan dari tempat usaha itu dan berapa nilai PPN yang harus dibayakan. Maka dari itu setiap tempat usaha kedepan sudah ada tapping box untuk meningkatkan PAD. Target itu harus diwujudkan pada 2024 ini," kata Arif, Kamis, 25 April 2024, kepada BE.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) sudah menggelar MoU dengan Bank Bengkulu terkait tapping box. Bapenda sudah mendistribusikan tapping box ke beberapa hotel, rumah makan dan restoran. Namun memang belum ke semua tempat usaha.

Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Ir Arif Gunadi MSi minta kedepan tapping box sudah ada di semua tempat usaha. Menurut Arif, dengan adanya tapping box dapat mencegah potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

BACA JUGA:Putusan Gugatan Julian Tanel Dibacakan Tanggal Ini

BACA JUGA: Pendaftaran Cawakot Independen 5 Mei, Ini Keterangan Ketua KPU Kota Bengkulu

"Minimal di tahun 2024 ini, 90 persen tempat usaha seperti hotel, rumah makan dan restoran besar sudah terpasang tapping box. Dengan begitu, potensi PAD bisa terserap secara bagus di kota ini," paparnya.

Selain itu, Arif Gunadi juga meminta agar Bapenda kota untuk intens melakukan pendekatan dengan pelaku usaha hotel, restoran ataupun rumah makan serta usaha lainnya. Sehingga, sewaktu dipasang tapping box tersebut para pelaku usaha itu mengerti dan mau diajak bekerja sama.

"Ini yang penting juga dilakukan oleh Bapenda kedepannya. Pendekatan dan komunikasi itu penting jangan langsung pasang saja. Tetapi perlu diberi penjelasan dengan pemilik usaha tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, tapping box ini alat pemantauan untuk mencegah penipuan pengembalian pajak. Tapping box merupakan salah satu solusi yang diterapkan pemerintah untuk memantau jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang oleh pemilik usaha. (Bhudi Sulaksono)

 

Kategori :