Harianbengkuluekspress.id - Bakal pasangan calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 wajib memiliki 13.824 dukungan.
Jumlah dukungan itu dihitung sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Mukomuko sebanyak 138.240 pemilih.
“Salah satu peryaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati jalur independen atau perseorangan 10 persen dari daftar pemilih tetap terakhir. Dan jumlah dukungan sebesar itu tersebar di delapan dari 15 kecamatan,” ujar Koordinator Divisi Perencanaan, Data, Informasi Komisi Pemiliham Umum Mukomuko, Misbahul Amri.
Sebanyak 13.824 dukungan tersebut tersebar minimal di 8 dari 15 kecamatan karena hitungan dukungan 50+1. Karena di daerah ini ada 15 kecamatan, sehingga digenapkan menjadi delapan kecamatan.
BACA JUGA: Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Ini Keluhan Masyarakat di Kabupaten Mukomuko
BACA JUGA:Longsor Susulan Jalan Lintas Lebong - Curup Lebih Parah, Pemprov Bengkulu Diminta Turunkan Bantuan
Terkait dengan pencalonan bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan, sampai saat ini belum ada pihak yang menanyakan.
Untuk diketahui, pada tanggal 4 atau 5 Mei 2024 mulai tahapan
penyerahan persyaratan dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen atau perseorangan.
“Mei 2024 mendatang sudah mulai tahapan penyerahan dukungan
bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati lewat jalur independen untuk Pilkada 2024 ini,” ungkapnya.(900)