Harianbengkuluekspress - Perbuatan tak senonoh dilakukan oleh salah seorang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), berinisial Fe (23). Fe diduga telah menyetubuhi pacarnya berinisial, Ta (17) yang saat ini masih berstatus pelajar SMA tanpa bertanggung jawab. Bahkan, Ta diketahui telah berbadan dua alias hamil dan sudah melahirkan bayi perempuan, di salah satu Puskesmas Kecamaatan Pondok Kelapa, pada 4 April 2024. Kaget dengan apa yang menimpa sang anak, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Benteng.
Orang tua korban selama ini memang tak menaruh curiga dan sama sekali tak mengetahui korban telah hamil. Hal ini lantaran ukuran perut korban memang tak terlalu besar.
"Tim penyidik sudah menetapkan Fe sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasatreskrim, AKP Edi Hermanto Purba MH.
Dijelaskan Edi, kasus persetubuhan anak di bawah umur ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Rabu, 3 April 2024. Berawal dari korban yang mengeluh sakit hingga akhirnya dibawa ke bidan untuk diperiksa. Hasil pengecekan, orang tua dikagetkan dengan penjelasan bidan yang menyebutkan bahwa korban telah hamil besar dan hendak melahirkan. Hasil interogasi, korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka yang berstatus sebagai pacar korban.
BACA JUGA:Ratusan Lahan Sawah Masih Terlantar, Ini Alasan Petani di Bengkulu Utara
BACA JUGA: Pilkada Mukomuko, Calon Independen Butuh 13.824 Dukungan
"Dari pemeriksaan terhadap korban disetubuhi pacar sebanyak 3 kali, pada bulan Juli 2023," tutup Kasatreskrim. (Bakti Setiawan)