Bila tidak melayani kemauannya pelaku dirinya akan melakukan tindakan kepada ibu korban. Sehingga korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku tersebut.
BACA JUGA:Daihatsu Ayla, Mobil yang Cocok untuk Harian, DP Rp 8 Juta, Tenor 5 Tahun, Cicilannya Cuma Segini
BACA JUGA:Kredit Mobil dengan Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Ayo ke Daihatsu Sigra
"Awalnya minta pijit lalu pelaku meminta korban melayani nafsu bejatnya. Apabila tidak, pelaku mengancam akan berbuat yang tidak tidak kepada ibu korban. Sehingga korban pun terpaksa melayani nafsu bejatnya tersebut,"jelasnya.
Atas kasus tersebut, pelaku terjerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.
"Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara," pungkasnya.(Afrizal)