IST/BE
Pelaku saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisan
Harianbengkuluekspress.id - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh WY (43) warga Desa Suka Baru Kecamatan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara (BU),
Pasalnya, dirinya tega melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Tak tanggung tanggung aksi bejatnya tersebut dilakukannya sejak tahun 2018 hingga terkahir 24 April 2024.
Atau sudah 6 tahun aksi bejatnya tersebut dilakukan pelaku kepada korban yang merupakan anak tirinya tersebut.
Kapolres BU, AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar STrk MH saat dikonfirmasi membenarkan atas peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Murid Kelas 2 SD di BS Diduga Korban Bullying Guru di Sekolah, Begini Pengakuan Orang Tuanya
BACA JUGA:Laka Lantas, 2 Pick Up di BS Ringsek, Pengendara Luka-Luka, Begini Kronologinya
"Ya, benar mas, pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam pemeriksaan,"ujarnya, Selasa 30 April 2024.
Dijelaskannya bahwa aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap anak tirinya terbongkar, setelah korban memberitahukan aksi bejat ayah tirinya tersebut ke ibu kandung korban.
Dan berdasarkan keterangan korban aksi bejat dilakukan pelaku terhadap korban sejak tahun 2018 dan yang terakhir pada 24 April 2024 sekitar pukul 18.30 Wib di dalam kamar pelaku.
"Dari pengakuan sejak tahun 2018 hingga terkahir pada tanggal 24 April 2024 lalu. Yang pada akhirnya aksi bejat ini terbongkar setelah korban mengadu kepada ibu kandungnya,"terangnya.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan bahwa aksi yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan modus meminta pijit lalu memaksa korban untuk melayani nafsu pelaku dengan cara mengancam,