Harianbengkuluekspress.id - BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu mencatat hanya ada 4.623 perusahaan dengan 12.609 tenaga kerja formal di Provinsi Bengkulu. Jumlah itu jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah pekerja non formal yang mencapai 108.000 orang.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bengkulu Aizan Dahlan mengatakan, banyaknya jumlah pekerjaa itu, juga masih ditemukan ada perusahaan curang dalam membayar gaji sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Masih ada saja perusahaan yang tidak membayar UMP sesuai ketetapan. UMP kita kan ditetapkan Rp 2,5 juta, tapi masih ada perusahaan yang membayar Rp1,5 juta," ujar Aizan dalam dialog peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day dengan pekerja, pengusaha, dan pemerintah di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa lalu 30 April 2024.
BACA JUGA:Buruh Bengkulu Belum Sejahtera, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
BACA JUGA:Borong 4 Penghargaan Ini, BE Koran Terbaik Nasional
Aizan mengatakan, pekerja sering kali tidak berani melapor karena takut dipecat. Hal ini menyebabkan banyak kecurangan yang tidak terungkap. Maka bantuan pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi pekerja. Pihaknya juga mendorong para pekerja untuk berani melapor jika menemukan kecurangan di perusahaan.
"Pekerja tidak melapor, karena takut dipecat. Padahal itu hak mereka," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Meliputi gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja.
"Peran pemerintah selaku pemegang mandat regulasi adalah memantau pelaksanaannya. Hak-hak dasar yang harus mereka terima berupa gaji, kepastian jam kerja, jaminan kesehatan, serta jaminan keselamatan kerja," tegas Rohidin.
Rohidin menambahkan, hak-hak tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban pekerja, termasuk kompetensi skill dan tanggung jawab pekerja.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Lantik 356 PPPK, Di Sini Lokasi Pelantikannya
"May Day ini merupakan momentum kebersamaan antara pemerintah, pelaku usaha dan pekerja. Maka di sini kita berdiskusi, berdialog, melakukan evaluasi, hingga tercapai komitmen dengan semangat perbaikan," imbuh Rohidin.
Rohidin menekankan pentingnya peran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis untuk melakukan upaya tindak lanjut.
"Dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu sebagai dinas teknis harus melakukan upaya tindak lanjut," tegasnya.
Rohidin berharap dengan mengacu pada regulasi, perundang-undangan, dan peraturan ketenagakerjaan, pemerintah dan pihak terkait dapat menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan produktif bagi semua pihak.