Gaji PPPK Paruh Waktu Tergantung OPD, Paling Besar Setara UMP

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP menjelaskan soal gaji PPPK paruh waktu.-IST/BE-

Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tahun 2025 ini  mengangkat tenaga honorer yang telah terdata di aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA)  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menjadi PPPK paruh waktu. 

Honorer diangkat PPPK paruh waktu tersebut adalah honorer yang tidak lulus seleksi PPPK penuh waktu dan tidak lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).  

PPPK paruh waktu ini gajinya nanti akan diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi SSos MAP mengatakan, gaji PPPK paruh waktu yang dianggarkan lewat OPD  sejalan dengan  surat keputusan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB)  nomor 16 tahun 2025  tentang PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Helmi - Mian Tak Pakai Mobnas Baru, Begini Penjelasan Pj Sekda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Dewan Desak Pemprov Bengkulu Percepat Perbaiki Jalan

"Ya lewat OPD," ujar Gunawan, Rabu, 29 Januari 2025.

Dijelaskannya,  gaji PPPK paruh waktu tersebut berdasarkan surat keputusan MenPANRB, besarannya paling kecil senilai dari gaji yang diterima saat menjadi tenaga honorer sebelumnya. Namun, disarankan setara dengan upah minimum provinsi. Sementara upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu tahun 2025 sebesar  Rp 2.670.039.

"Besaran gaji PPPK paruh waktu itu paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN," tuturnya.

Untuk anggaran gaji PPPK  paruh waktu  tersebut, Gunawan mengatakan, meski diambil dari anggaran OPD, namun ada pembatasan. Sebab, gaji PPPK paruh waktu itu tidak boleh diambil dari belanja pegawai.

"Jadi disesuaikan dengan kekuatan anggaran masing-masing OPD saja," tambah Gunawan.

Sementara itu, untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh, menurut Gunawan ditetapkan setiap tahun. Perjanjian kerja itu nantinya akan diberlakukan sampai PPPK paruh waktu itu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

"Jangka waktu kerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersedian anggaran dan karakteristik pekerjaan," tegasnya.

Dalam perjanjian kerja PPPK paruh waktu itu nantinya, akan disebutkan berbagai hal. Seperti nama jabatan, ekspektasi kerja, unit kerja penetapan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi juga akan diatur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan