Harianbengkuluekspress.id - Di Provinsi Bengkulu terdapat 190 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja dan tersebar di beberapa perusahaan.
Sejumlah warga negara asing yang menjadi TKA di Provinsi Bengkulu, diketahui menyebar di beberapa perusahaan meliputi wilayah kabupaten dan kota.
Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Drs Ahmad Nurdin MAP mengatakan, bahwa mereka yang terdata tersebut merupakan pekerja resmi dan memiliki legalitas yang sah.
Sedangkan untuk jumlah dari keseluruhan 190 orang tersebut, dikatakan bahwa terbanyak memang berada di Kota Bengkulu, yang jumlahnya hampir 50 persen atau berkisar 90 orang TKA.
BACA JUGA:Luncurkan Maskot dan Jingle Pilgub Bengkulu 2024, Begini Komitmen KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Belasan Penderita HIV/AIDS Diobati, Ini Pesan Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara
"TKA di Provinsi Bengkulu terdaftar sebanyak 190 orang, terbanyak ada di Kota Bengkulu dan sisanya tersebar di beberapa wilaya Provinsi Bengkulu," ucapnya, Sabtu, 4 Mei 2024.
Ia menjelaskan, di Kota Bengkulu sendiri sebanyak 90 TKA yang tersebar dan bekerja di PT Gas Energi Indonesia dan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang berada di Pelabuhan Pulai Baai, Kota Bengkulu.
Menurutnya, TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu ini berasal dari China, Taiwan, Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia dan negara lainnya.
"TKA yang bekerja di Provinsi Bengkulu mendominasi berasal dari negara Taiwan dan Hongkong (China) di ikuti Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan dan Australia," tambahnya.
Nurdin menyebutkan, bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia wajib mendapatkan izin, yang salah satunya adalah IMTA dan juga terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran kompensasi sebesar US $ 100 (seratus Dollar Amerika) perjabatan dan perbulan untuk setiap TKA dan kompensasi tersebut dibayarkan di muka.
"Bahwa pembayaran kompensasi dilakukan pada saat pengajuan permohonan IMTA dan dibayarkan melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Bahwa dalam hal TKA bekerja kurang dari satu bulan, maka kewajiban pembayaran kompensasinya adalah sebesar satu bulan penuh atau setara dengan US $ 100 (seratus Dollar Amerika)," pungkansya. (529)