KPU Seleksi 385 Calon PPS, Ini Jumlah Peserta yang Sudah Mendaftar

Minggu 05 May 2024 - 20:52 WIB
Reporter : Medi Karya Saputra
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu membuka masa pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka sejak 2-8 Mei 2024. Dari data KPU untuk sementara ini sudah ada 385 pendaftar. 

"Untuk metode pendaftaran sama seperti PPK kemarin, melalui aplikasi SIAKBA. Berkasnya cukup discan dan diupload ke aplikasi itu. Kemudian, operator kita akan memproses berkas lamaran yang diterima secara online tersebut," ujar komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent. 

Secara teknis setiap pelamar PPS dimulai dari melakukan registrasi akun SIAKBA, melakukan aktiviasi melalui link yang dikirim via email, kemudian login masuk SIAKBA, isi data diri, pilih seleksi dan unggah dokumen, cek kelengkapan dokumen. 

" Untuk yang tidak lolos ikut PPK kemarin masih ada kesempatan untuk mencoba di PPS ini," sampainya. 

BACA JUGA: RSTG Bangun Gedung Baru, Agar Pelayanan Lebih Representatif

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Link Desa Kuro Tidur Diusulkan Segini

Calon PPS ini dibatasi dari usia 17-55 tahun, namun untuk pendaftar diatas usia 55 tahun tetap bisa mendaftar dengan catatan tidak memiliki riwayat penyakit kronis atau komorbid. Berkas pendaftaran yang masuk dilakukan seleksi administrasi. Bagi yang dinyatakan lengkap/memenuhi syarat berhak mengikuti tes tertulis pada 15-18 Mei 2024. 

"Kalau tesnya menggunakan sistem CAT dan akan langsung keluar nilai masing-masing peserta, dan yang nilai terendah otomatis gugur ditahapan ini," terangnya. 

Peserta yang lolos dilanjutkan tes wawancara yang dijadwalkan 21-23 Mei. Dalam tes ini dilakukan uji wawasan dan kecakapan calon anggota PPS dalam bekerja. Komisioner KPU juga akan mempertimbangkan rekam jejak dan pengalaman dibidang ad hock. Sedangkan, kuota penerimaan anggota PPS ini sebanyak 201 orang yang akan bekerja di 67 kelurahan. PPS akan bekerja sampai pleno penetapan hasil penghitungan suara Pilkada. Sedangkan, gaji akan menerima sebesar Rp 1,3-1,5 juta per bulan.

"Progresnya beriringan dengan pembentukan PPK, kalau pelantikan PPK itu 16 Mei, sedangkan PPS tanggal 26 Mei," pungkasnya. (Medi Karya Saputra)

 

Kategori :