9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
BACA JUGA:PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Usia 58 Tahun Bisa Daftar, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Women's Asean Cup 2024 U17, 3 Kali Tanding, Timnas Indonesia Kebobolan 27 Gol
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap kelas standar nantinya bisa diterapkan di seluruh fasilitas RS maupun sebagian fasilitas.
Selanjutnya, ditargetkan sistem KRIS akan dilaksanakan di seluruh rumah sakit sebelum tanggal 30 Juni 2025.
Oleh karenanya, dalam masa transisi ini, pihak rumah sakit diperbolehkan melaksanakan sistem KRIS secara sebagian.
Menteri Kesehatan, diminta mengevaluasi untuk melihat efektivitas penerapan Jaminan Kesehatan Nasional dengan standar baru.
Hasil dari evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan resmi manfaat, tarif, iuran BPJS Kesehatan dengan KRIS yang paling lambat ditetapkan 1 Juli 2025
Pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)