Kelas 1,2, dan 3 BPJS Resmi Dihapus, Ini Penggantinya

Senin 13 May 2024 - 14:16 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus kelas  1,2 dan 3  BPJS kesehatan.

Penghapusan tersebut, seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres)  Nomor 59 tahun 2024, perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018,  pada 8 Mei 2024 lalu. 

Dalam pasal 103 A dan 104 pada Perpres tersebut, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sebagai  ganti sistem kelas 1,2, dan 3,  fasilitas kelas rawat inap standar memiliki 12 syarat . 

12 syarat fasilitas kelas rawat inap standar  tersebut meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam

BACA JUGA:Pendaftaran Taruna/Taruni Poltekim dan Poltekip 2024 Dibuka, Kuota 400 Orang, Berikut Syaratnya

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024 Segera Digelar, 6 Honorer Ini Prioritas Diangkat jadi PPPK

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

5. Adanya nakas per tempat tidur

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter

Kategori :