Baru 57 PSU Diserahterimakan, Ini Kebijakan Disperkimtan Kota Bengkulu,

Minggu 05 Nov 2023 - 21:24 WIB
Reporter : Medi
Editor : Zalmi

BENGKULU, BE - Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bengkulu, meminta para pengembang segera menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) kepada pemerintah agar bisa dikelola dengan baik. Dari 2021 hingga 2023 baru 57 pengembang perumahan sudah serahterimakan ke pemerintah kota. Dan masih ada sekitar 60 perumahan yang potensial belum menyerahkan PSU ke pemerntah kota. 

Kabid Perumahan Rakyat, Ipo Every Ronald mengatakan kepada BE, Minggu (5/11), "Jadi kalau sudah serah terima baru nanti bisa diusulkan pemeliharaan jalan atau peningkatan PSU sesuai kebutuhan melalui APBD Kota Bengkulu."  (5/11). 

Ipo Every meminta sebelum diserahkan aset tersebut ke kota, maka para pengembang wajib melakukan pemeliharaan serta pemenuhan PSU tersebut. Sesuai dengan Perwal kita syarat serah terima PSU itu sendiri satu tahun setelah masa pemeliharaan dari pengembang.  Namun, faktanya banyak pengembang yang mengajukan, namun PSU belum siap. Hal ini sering terlihat dalam proses verifikasi data dan hasil survei lapangan. 

Disampaikan Ronald, dalam survei tersebut Perkim melihat kesiapan perumahan terutama terpenuhinya sarana fasilitas jalan, drainase, ruang terbuka hijau, sarana ibadah dan lainnya. Saat mengecek ke beberapa lokasi banyak PSU diperumahan tersebut yang sudah rusak kembali. Karena, masih tanggungjawab pihak pengembang, maka Dinas Perkim meminta lakukan pemeliharaan sebelum diserahkan terimakan ke Pemerintah Kota Bengkulu. 

Anggota DPRD Kota Bengkulu Ariyono Gumay menyampaikan, agar Dinas Perkimtan kota nantinya untuk kembali memverifikasi kontrak atau master plan kawasan perumahan yang dibangun pengembang tersebut. 

"Apakah perumahan itu memiliki akses jalan aspal atau hanya pengerasan? jangan sampai nanti saat diserahkan ke pemkot, fasumnya tidak sesuai dengan master plan yang dibangun," jelasnya. 

Menurut Ariyono, selama ini banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya membangun fasum jalan. Saat pengajuan izin mendirikan bangunan rencana jalan yang akan dibangun adalah aspal atau cor beton, namun seiring berjalan pihak pengembang hanya melakukan pengerasan menggunakan koral. Setelah 5 tahun menyerahkan fasum tersebut ke pemkot untuk dibangun aspal/hotmix. 

"Jadi masyarakat yang membeli rumah disitu seharusnya mendapatkan jalan aspal dari pengembang. Ternyata fasumnya hanya pengerasan dan akhirnya diserahkan ke pemkot," paparnya. 

Oleh sebab itu, diminta Dinas Perkimtan untuk lebih teliti dan selektif, karena hal ini mempengaruhi keterbatasan anggaran APBD. Seharusnya itu menjadi pokok dari pengembang, tetapi beralih ke pemkot. Kalau pola begini terus, maka tidak akan selesai. Karena, setiap pengembang bangun perumahan tidak diiringi dengan pembuatan jalan yang layak. (805)

 

Tags :
Kategori :

Terkait