Pemkot Bengkulu Jamin Akses Pekerjaan Disabilitas, Ini Jumlah Minimal Pekerja Disabilitas yang Dipekerjakan

IST/BE Pemkot bersama swasta saat menandatangani komitmen pemenuhan hak atas pekerjaan penyandang disabilitas. --

Harianbengkuluekspress.id - Masyarakat penyandang disabilitas mendapatkan peluang terbuka untuk tetap bisa menjalani profesi pekerjaan sesuai bakat dan keahliannya. Dalam hal ini Pemerintah Kota Bengkulu telah bekerja sama dengan seluruh perusahaan swasta, agar tersedia lapangan pekerjaan untuk disabilitas. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Firman Romzi menjelaskan, Disnaker terus mendorong para pimpinan perusahaan di Kota Bengkulu melaksanakan amanah UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Setiap perusahaan itu memperkerjakan disabilitas minimal 1 persen dari jumlah karyawannya.

"Sudah kita kawal terus penerapan UU tersebut dan allhamdulillah sampai saat ini sudah 27 orang dipekerjakan sebanyak 10 perusahaan lebih di kota ini," ujar Firman, Rabu 4 Desember 2024. 

Untuk diketahui, upaya fasilitasi pekerjaan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di UU tersebut tertulis, bagi perusahaan yang memiliki karyawan diatas 100 orang pekerja wajib menyiapkan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabiltias. Untuk itu, pemerintah mendorong para pimpinan perusahaan di Kota Bengkulu beradaptasi dan mengikuti UU tersebut. Sebab, penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk mendapat pekerjaan.

BACA JUGA:Optimis Terima DID Rp 8 Miliar,Pemkot Bengkulu Target 5 Besar Nominasi IGA 2024

BACA JUGA:Regional Technical Skill Contest For Vocational High School Sukses, Ini Dia Para Pemenangnya

"Pemerintah RI mendorong agar setiap kota menjadi tempat yang ramah bagi kaum disabilitas dalam rangka menuju Indonesia Emas 2045. Dan kita sudah melaunching komitmen pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas di sektor swasta Kota Bengkulu," jelasnya. 

Melalui kerjasama tersebut, Disnaker melakukan pemetaan pekerjaan-pekerjaan apa saja yang bisa diarahkan untuk penyandang disabilitas. Kemudian, melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan mendata kembali penyandang disabilitas berdasarkan klasifikasi pekerjaan dan skill yang dibutuhkan. Dengan demikian disabilitas mendapatkan akses yang mudah untuk mendapatkan kesetaraan dari berbagai hal. 

"Pola ini sudah diperkuat dengan Perda Kota Bengkulu nomor 3 tahun 2024 tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dan ini lah salah satu bentuk implementasinya," jelas Firman. 

Adapun target pemerintah kota kedepan agar penyandang disabilitas tidak lagi terus-terusan menjadi objek saja, tetapi juga bisa menjadi subjek yang berpengaruh. Maka dari itu pemerintah harus bisa memberikan kesempatan kerja dan berkarya agar terlibat dalam proses pembangunan daerah, pemerintahan, aspek sosial, aspek ekonomi dan lain-lain. (Medi Karya Saputra)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan