Diduga Korupsi DD, Oknum Kades dan Pengurus Bumdes di Mukomuko Ditetapkan Tersangka, Begini Modusnya

Diduga Korupsi DD, Oknum Kades dan Pengurus Bumdes di Mukomuko Ditetapkan Tersangka, Press release satreskrim Polres Mukomuko-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Tindak pidana korupsi kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko, kali ini melibatkan Kepala Desa Sinar Laut dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Jaya.

Ketiga pelaku yang terdiri dari Kepala Desa berinisial H, Direktur BUMDes S, dan Bendahara BUMDes N, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mukomuko setelah terbukti melakukan penyelewengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan temuan audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa.

BUMDes Harapan Jaya, yang bergerak di sektor penjualan pupuk, menerima penyertaan modal dari dana desa pada tahun anggaran 2016 hingga 2018 dengan total mencapai sekitar Rp 159 juta. 

BACA JUGA:Rapat Pleno Pilkada Mukomuko Ditetapkan, Ini Waktunya

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Mukomuko Dibekuk, Segini Jumlah Barang Buktinya

Namun, dana tersebut tidak digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Bahkan, dalam proses pengelolaan BUMDes tersebut, ditemukan bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban yang memadai terkait penggunaan dana tersebut.

Kasus ini terungkap setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Mukomuko. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 4 Desember 2024, Kasat Reskrim Polres Mukomuko, IPTU Achmad Nizar Akbar, menjelaskan kronologi dugaan penyalahgunaan dana desa. 

“Dana desa yang disalurkan kepada BUMDes Harapan Jaya seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha desa dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun, berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka,” ujar Kasat Reskrim. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Mukomuko, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 159 juta. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengelolaan BUMDes Harapan Jaya ternyata tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Bahkan, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait penggunaan dana tersebut. 

“Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara dan masyarakat. Kerugian negara dalam perkara ini sudah dipastikan sebesar Rp 159 juta,” tambah IPTU Achmad Nizar.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jaringan Narkoba di Mukomuko, Gagalkan Peredaran 22 Paket Sabu, Begini Modusnya

BACA JUGA:Mulai Desember 2024, Pemkab Mukomuko Lelang Proyek DAK Fisik 2025 untuk Infrastruktur, Ini Alasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan